PADANG, ONtime.ID — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perhutanan Sosial Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah memasuki tahapan konsultasi akhir. Hal tersebut dibuktikan dengan telah diserahkannya muatan ranperda tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru-baru ini.
Hal ini disampaikan Ketua Tim Pembahasan Ranperda Perhutanan Sosial Arkadius Dt Intan Bano, yang didampingi Ketua dan anggota Komisi II DPRD Sumbar di Jakarta, Jumat (20/10).
Akadius menuturkan, Ranperda Perhutanan Sosial ini telah mengikuti aturan yang telah ada mulai dari Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial dan Permen LHK 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah aturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 247 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

“Ranperda Perhutanan Sosial Provinsi Sumatera Barat merupakan ranperda yang pertama kali diusulkan se- Indonesia. Dan saat ini telah banyak informasi keinginan beberapa kawan kawan DPRD dari provinsi melakukan studi tiru ke Sumatera Barat,” ungkapnya.
Arkadius juga menyampaikan, hingga kini, pemerintah memiliki dua agenda besar yang menjadi sorotan utama terkait dengan pengelolaan hutan, yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya disekitar hutan dan juga penciptaan model pelestarian hutan yang efektif.
“Program Perhutanan Sosial sendiri bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan dan dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian. Program Perhutanan Sosial akan membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah. Setelah disetujui maka masyarakat dapat mengolah dan mengambil manfaat dari hutan dengan cara-cara yang ramah lingkungan”, katanya.
Ketua Komisi II DPRD Sumbar Mochlasin menyampaikan, penyerahan Ranperda Perhutanan Sosial Provinsi Sumatera Barat ini bagian dari proses tahapan konsultasi akhir dari ranperda perhutanan sosial ini.
“Alhamdulillah, semua proses telah kita lalui dalam proses penyusunan Ranperda Perhutanan Sosial Provinsi Sumatera Barat. Semoga keberadaan Perda Perhutanan Sosial ini nantinya pada mendorong peningkatan produktifitas kegiatan perhutanan sosial secara baik dan benar, sehingga hutan terjaga masyarakat sejahtera,” harapnya.

Mochlasin juga menambahkan keberadaan Perda Perhutanan Sosial ini nantinya, juga akan dilakukan secara teknis oleh peraturan gubernur. Melalui Perhutanan Sosial, masyarakat dapat memiliki akses kelola hutan dan lahan yang setara dan seluas-luasnya.
“Dengan bentuk pemanfaatan hasil hutan yang sesuai prinsip kelestarian yang ramah lingkungan maka tujuan konservasi lingungan dapatsejalan dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.Tambahan manfaat lainnya adalah pelibatan masyarakat setempat sebagai pihak utama dan terdekat yang menjaga kelestarian hutan”, harapnya.
Dalam kesempatan itu, kedatangan Komisi II diterima oleh Direktur Produk Hukum Daerah dan beberapa pejabat fungsional perundang-undangan Kemendagri. Hadir anggota Komisi II DPRD Sumbar, Tenaga Ahli, Sekretariat DPRD Sumbar, utusan Biro Hukum Setda Sumbar dan Dinas Kehutanan Sumbar. (vand)













