PARIAMAN, ONtime.ID – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman resmi menyampaikan Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Senin (8/6/2026).
Dalam laporan tersebut, Pemkab mencatat realisasi pendapatan melampaui target dan membukukan surplus anggaran puluhan miliar rupiah.
Penyampaian laporan dilakukan oleh Wakil Bupati Padang Pariaman, Rahmat Hidayat, di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat, serta sejumlah undangan lainnya di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Padang Pariaman.
Dalam pidatonya, Rahmat menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD merupakan amanat konstitusional yang harus dipenuhi pemerintah daerah sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat. Ia menyebut seluruh laporan keuangan telah melalui proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
[irp posts=”36812″ ]
“Alhamdulillah, Kabupaten Padang Pariaman kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut,” ujar Rahmat.
Capaian tersebut menjadi indikator bahwa pengelolaan keuangan daerah dinilai telah memenuhi standar akuntansi pemerintahan. Namun, Rahmat mengingatkan bahwa opini WTP tidak boleh hanya menjadi simbol keberhasilan administratif, melainkan harus dibarengi dengan efektivitas penggunaan anggaran yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Berdasarkan laporan yang disampaikan, APBD Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2025 setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp1,382 triliun pada sisi pendapatan dan Rp1,420 triliun pada sisi belanja serta transfer.
Dari target tersebut, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp1,393 triliun atau 100,83 persen. Angka ini menunjukkan capaian pendapatan melampaui target yang telah ditetapkan dalam APBD.
[irp posts=”36809″ ]
Sementara itu, realisasi belanja dan transfer tercatat sebesar Rp1,329 triliun atau 93,63 persen dari pagu anggaran. Selisih antara pendapatan dan belanja menghasilkan surplus anggaran sebesar Rp63,98 miliar.
Selain surplus tersebut, pemerintah daerah juga mencatat pembiayaan netto sebesar Rp38,13 miliar. Dengan demikian, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 mencapai Rp102,12 miliar.
Rahmat menjelaskan bahwa struktur pendapatan daerah masih didominasi dana transfer dari pemerintah pusat yang mencapai Rp1,215 triliun. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) berkontribusi sebesar Rp173,96 miliar dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp4 miliar.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa ketergantungan fiskal daerah terhadap dana transfer masih cukup tinggi, sehingga peningkatan kapasitas PAD menjadi salah satu tantangan penting yang perlu terus didorong pada tahun-tahun mendatang.
[irp posts=”36806″ ]
Di sisi pengeluaran, anggaran diarahkan untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan, pelayanan publik, serta berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Padang Pariaman.
Selain Laporan Realisasi Anggaran, pemerintah daerah juga menyerahkan dokumen laporan keuangan lainnya yang meliputi Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca Daerah, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan sebagai satu kesatuan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025.
Pemkab berharap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dapat berlangsung secara objektif dan konstruktif sehingga menghasilkan rekomendasi yang mampu memperkuat kualitas tata kelola keuangan daerah.
“Kami mengharapkan masukan dan pembahasan yang komprehensif dari DPRD agar laporan ini menjadi pijakan dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Rahmat.
[irp posts=”36800″ ]
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Firman didampingi Wakil Ketua DPRD Wira Satria. Agenda tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus sarana evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan APBD sepanjang tahun anggaran 2025. (*)













