PADANG, Ontime.ID — DPRD Sumbar telah menerima draf rancangan perda APBD (RAPBD) Sumbar Tahun 2024 dari gubernur, Senin (30/10) dalam rapat paripurna di gedung DPRD. Dengan telah diterimanya RAPBD tersebut, pembahasan mulai dilakukan.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan terkait APBD Tahun 2024 ada beberapa catatan dari DPRD. Pertama, APBD Tahun 2024 merupakan APBD terakhir bagi Gubernur dan Wagub Sumbar masa jabatan Tahun 2021-2026. Oleh sebab itu, APBD Tahun 2024 merupakan instrumen terakhir untuk mewujudkan visi dan misi Gubernur dan Wagub masa jabatan tahun 2021-2026.
“Sebagai APBD terakhir, maka semua target kinerja dari visi, misi dan program unggulannya, semestinya dapat diwujudkan melalui instrumen APBD Tahun 2024,” ujar Supardi.

Kedua, target pendapatan dan belanja daerah yang disepakati dalam KUA dan PPAS Tahun 2024 yaitu pendapatan ditargetkan sebesar Rp6,46 triliun, belanja daerah Rp6,69 triliun. Jumlah tersebut dinilai masih jauh dari target yang ditetapkan dalam RPJMD Sumbar Tahun 2021-2026. Pada RPJMD, Tahun 2024 diproyeksikan pendapatan sebesar Rp7,3 triliun dan alokasi belanja disediakan sebesar Rp7,35 triliun.
“Oleh sebab itu, perlu upaya yang lebih kuat untuk dapat meningkatkan target pendapatan dan belanja yang ditampung nanti pada Ranperda APBD Tahun 2024,” katanya.
Ketiga, alokasi dana alokasi umum (DAU) yang diterima pada Tahun 2024 adalah sebesar Rp2,06 triliun. Jumlah ini lebih besar dari yang ditetapkan pada KUA dan PPAS Tahun 2024 yaitu sebesar Rp 1,95 triliun.
“Berarti ada kenaikan DAU sebesar Rp 109 miliar yang penggunaanya perlu dibicarakan nanti dalam pembahasan Ranperda APBD Tahun 2024, kecuali untuk DAU yang sudah ada peruntukannya,” ujar Supardi.
Keempat, terdapat beban APBD Tahun 2023 yang dialihkan pada APBD Tahun 2024. Diantaranya hutang bagi hasil pajak kepada Kabupaten/Kota, penyediaan anggaran hibah Pilkada sebesar 60 persen lagi dari total kebutuhan. Selain juga adanya kemungkinan defisitnya SILPA Tahun 2023 oleh karena pada Perubahan APBD Tahun 2023 dilakukan rasionalisasi belanja.
Kelima, Supardi mengatakan KUA dan PPAS serta Ranperda APBD Tahun 2024 disusun belum mengacu kepada Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2024.
“Oleh karena itu, pembahasan Ranperda APBD Tahun 2024 nanti, perlu dilihat dan diselaraskan kembali kebijakan anggaran yang terdapat dalam KUA, PPAS dan Ranperda APBD Tahun 2024 dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023,” katanya.
Keenam, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023, mulai tanggal 5 Januari 2024 pemungutan pajak dan restribusi daerah sudah mempedomani Perda Pajak dan Retribusi yang disusun mengacu kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut, lanjut Supardi, maka pemerintah daerah perlu mempercepat penetapan Ranperda Pajak dan Restribusi Daerah yang sudah disepakati bersama DPRD dan Gubernur.
Tujuh, kondisi celah fiskal pada tahun 2024 semakin sempit dan semakin sulit. Hal ini dikarenakan semakin banyaknya kegiatan yang bersifat mandatori dan semakin besarnya alokasi DAU peruntukan.
Oleh sebab itu, DPRD dan pemerintah daerah harus lebih cermat dalam pendistribusian anggaran untuk kegiatan yang bersifat mandatory dan untuk kegiatan dalam rangka pencapaian target kinerja RPJMD Provinsi Sumatera Barat.
Sementara itu, Gubernur Mahyeldi mengatakan kebijakan pembangunan Tahun 2024 haruslah menjadi keberlanjutan dari pelaksanaan program dan kegiatan tahun sebelumnya yang telah ditetapkan dalam RKPD guna mendukung pencapaian target yang telah ditetapkan dalam RPJMD Tahun 2021-2026.

Mahyeldi menambahkan dengan mempertimbangkan potensi capaian Pembangunan Daerah 1 tahun sebelumnya, kondisi saat ini, permasalahan, isu strategis tantangan dan peluang serta kondisi sosial masyarakat Sumbar, tema pembanhumam Sumbar yang diusung dam RKPD Tahun 2024 yakni “Transformasi Sektor strategis yang inklusif dan berkelanjutan”.
Peningkatan produktifitas melalui sektor strategis daerah ini yang juga merupakan bagian dari kebijakan pemulihan ekonomi yang disesuaikan dengan kondisi struktur ekonomi dan potensi ekonomi Sumbar diarahkan pada sektor pertanian (lima sub sektor pertanian), sektor perdagangan dan industri (perdagangan, UMKM dan industri kecil menengah) serta sektor pariwisata.
Mahyeldi juga mengatakan, selain dari sektor strategis daerah sebagaimana yang dimaksud tersebut tetap tidak akan diabaikan pemenuhan pelayanan dasar kepada masyarakat mengacu kepada standar pelayanan minimal yang wajib dipenuhi, pencapaian SPM, indikator kinerja utama (IKU) dan indikator kinerja daerah (IKD) RPJMD Sumbar Tahun 2021-2026. Selain juga pencapaian program unggulan Sumbar Tahun 2021-2026.
Mahyeldi memaparkan, berdasarkan KUA-PPAS yang telah disepakati, rancangan APBD Tahun 2024 secara umum meliputi, total pendapatan daerah diperkirakan sebesar Rp6,46 triliun, belanja daerah Rp6,69 triliu, defisit diperkirakam Rp230 miliar.
“Nilai defisit tersebut ditutupi sepenuhnya dengan pembiayaan netto yang merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan,” katanya.
Pada rancangan perda Tahun 2024, pendapatan daerah ditargetkan Rp6,46 triliun atau mengalami peningkatan sebesar 0,05 persen dari tahun sebelumnya yakni sebesad Rp6,45 triliun.
Belanja daerah pada rancangan perda tentang APBD Tahun 2024 direncanakan Rp6,69 triliun, mengalami penurunan sebesar Rp96,53 miliar atau 1,42 persen dari belanja daerah Tahun Anggaran 2023 yang sebesar Rp6,78 triliun.
Penerimaan pembiayaan daerah dialokasikan sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) Rp250 miliar. “Estimasi silpa ini telah didasarkan pada perhitungan cermat dan rasional dengan mempertimbangkan perkiraan realisasi anggaran sampai akhir Tahun 2023,” paparnya. (vand)













