Kab. Mentawai

Ratusan Resort Di Mentawai Berdiri Di Kawasan Hutan, Pengusaha Didesak Segera Urus Izin

835
×

Ratusan Resort Di Mentawai Berdiri Di Kawasan Hutan, Pengusaha Didesak Segera Urus Izin

Sebarkan artikel ini
Resort
PELAKU UMKM di Kabupaten Kepulauan Mentawai menggelar dagangan berupa suvenir dan pernak-pernik di salah satu resort. Keberadaan resort menjadi salah satu penggerak ekonomi Mentawai.

PADANG, ONTIME.ID—Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memberi tenggat waktu kepada pemilik resort di Kabupaten Kepulauan Mentawai hingga 3 November untuk mengurus izin pendirian bangunan di kawasan hutan. Pasalnya, ratusan resort di Bumi Sikerei berdiri di kawasan hutan.

Dinas Kehutanan (Dishut) Sumatera Barat mencatat, sekitar 80 persen dari total 102 resort yang beroperasi di Kepulauan Mentawai berdiri di kawasan hutan dan tidak mengantongi izin dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK). Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, resort-resort tersebut dapat terancam pidana.

Kepala Dishut Sumbar, Yozarwardi mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih memberikan kelonggaran, lantaran sudah terlanjur. Bagi ratusan resort yang sudah terlanjur berdiri di kawasan hutan tersebut diwajibkan melapor dan mendaftar kepada pemerintah paling lambat 3 November 2023.

Sesuai PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan, terhitung 3 November 2023 semua resort yang berdiri di kawasan hutan tanpa izin bidang kehutanan dan belum melaporkan mendaftar pada pemerintah, maka bisa dipidana.

Lantaran persoalan kegiatan usaha di dalam kawasan hutan tanpa perizinan bidang kehutanan ini, skema penyelesaiannya ditetapkan menggunakan ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasal 110A dan asal 110B. Dua pasal ini kemudian dianggap sebagai pengampunan terhadap para pelanggar kawasan hutan. Karena sanksi pidana yang pernah diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, hapus bagi para pelanggar kawasan hutan yang berkegiatan usaha sebelum UU Cipta Kerja terbit.

“Sanksi bagi para pelanggar kawasan hutan ini kemudian diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 24 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020,” katanya di Padang, beberapa waktu lalu.

Dengan dasar itu, pemerintah memberikan kesempatan pada pemilik usaha yang berada di kawasan hutan tanpa izin bidang kehutanan. Mereka harus mendaftarkan usahanya sebagai keterlanjuran. Pada prinsipnya, kegiatan usaha pertambangan, perkebunan, dan kegiatan lain di dalam kawasan hutan yang dilakukan sebelum berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 dan belum mempunyai perizinan di bidang kehutanan, tidak dikenai sanksi pidana. Pemilik usaha hanya dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha, perintah pembayaran denda administratif, dan/atau paksaan pemerintah. Untuk selanjutnya, diberikan persetujuan sebagai alas hak untuk melanjutkan kegiatan usahanya di dalam kawasan hutan produksi.

“Jika merujuk dengan aturan tersebut, maka terhitung 3 November 2023, semua usaha di kawasan hutan tanpa izin bidang perhutanan bisa dikenakan pidana merujuk pada UU Nomor 18 tahun 2013,” ujarnya.

Untuk itu, ia berharap pemilik resort di Kabupaten Kepulauan Mentawai dapat memahami aturan tersebut. Karena diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pengurusan perizinan di bidang kehutanan dengan membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR).

Saat ini ada enam resort yang sudah mendaftarkan sebagai keterlanjuran. Pemerintah akan mencatat dan akan memberikan izin, sehingga resort itu menjadi legal. “Kalau sekarang, semua resort yang berada di kawasan hutan tersebut statusnya ilegal, karena tidak ada izin. Ini bisa dipidana,” ujarnya. (vand)