PASAMAN, ONtime.ID — Polemik pemberitaan dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Pasaman memasuki babak baru. Dua wartawan media Kriminalitas News.Com secara resmi melayangkan Hak Koreksi dan surat keberatan kepada manajemen AKTUALONLINE.co.id terkait pemberitaan yang dinilai merugikan serta diduga bersumber dari rekaman suara yang dipersoalkan keabsahannya.
Dalam surat yang ditujukan kepada Pimpinan Umum dan Pimpinan Redaksi AKTUALONLINE.co.id, Ahmad Harahap dan Ade Putra menegaskan keberatan atas publikasi berita yang memuat informasi berdasarkan rekaman suara yang disebut sebagai pernyataan Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Fion Joni Hayes.
Kedua wartawan tersebut menilai rekaman yang dijadikan dasar pemberitaan tidak dapat dijadikan acuan yang sah karena diduga telah mengalami pengeditan dan tidak mencerminkan keseluruhan konteks pembicaraan yang sebenarnya.
“Kami menyatakan bahwa rekaman tersebut tidak benar, tidak utuh, dan diduga telah direkayasa melalui proses pengeditan. Kami juga tidak pernah memberikan izin kepada pihak mana pun, termasuk AKTUALONLINE, untuk menggunakan ataupun menyebarluaskan rekaman tersebut,” tulis mereka dalam surat keberatan yang disampaikan kepada redaksi.
[irp posts=”36658″ ]
Surat Hak Koreksi itu mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 1 angka 12, Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 5 ayat (3), yang mengatur hak setiap orang untuk memberikan tanggapan atau koreksi terhadap pemberitaan yang dianggap tidak akurat, tidak berimbang, maupun merugikan pihak tertentu.
Persoalkan Akurasi dan Konteks Pemberitaan
Dalam keberatannya, Ahmad Harahap dan Ade Putra menyoroti pemberitaan yang memuat dugaan keterlibatan oknum polisi, ASN, dan wartawan dalam aktivitas tambang emas ilegal. Menurut mereka, informasi yang dipublikasikan kepada masyarakat tidak hanya bersumber dari rekaman yang dipersoalkan keasliannya, tetapi juga dinilai tidak menyajikan konteks secara menyeluruh.
Mereka menilai publikasi informasi yang belum terverifikasi secara komprehensif berpotensi menimbulkan kesimpulan yang menyesatkan di tengah masyarakat. Apalagi isu tambang emas ilegal merupakan persoalan sensitif yang dapat berdampak langsung terhadap nama baik, reputasi profesi, serta kehidupan sosial pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Dalam surat tersebut, kedua wartawan menegaskan bahwa pemberitaan yang beredar telah menimbulkan stigma negatif dan berpotensi menghakimi pihak tertentu tanpa adanya proses klarifikasi yang memadai.
[irp posts=”36655″ ]
“Informasi yang disampaikan kepada publik tidak menggambarkan fakta secara utuh dan tidak mencerminkan substansi percakapan yang sebenarnya. Akibatnya muncul persepsi yang dapat merugikan pihak-pihak tertentu,” demikian isi keberatan tersebut.
Minta Rekaman Ditarik dari Seluruh Platform
Selain mengajukan Hak Koreksi, kedua wartawan juga meminta agar rekaman suara yang dipersoalkan segera ditarik dari seluruh platform yang dikelola AKTUALONLINE, baik di portal berita maupun media sosial seperti Facebook, Instagram, YouTube, TikTok, dan kanal digital lainnya.
Permintaan tersebut didasarkan pada keyakinan mereka bahwa penggunaan rekaman tanpa izin serta tanpa verifikasi yang memadai berpotensi melanggar prinsip-prinsip jurnalistik yang mengedepankan akurasi, keberimbangan, dan penghormatan terhadap hak narasumber.
Mereka juga meminta redaksi memberikan ruang yang proporsional untuk memuat Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Ujian Profesionalisme Media
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dua aspek penting sekaligus, yakni dugaan aktivitas tambang emas ilegal yang selama ini menjadi perhatian aparat penegak hukum dan persoalan etika jurnalistik dalam penyajian informasi kepada publik.
Di satu sisi, media memiliki fungsi kontrol sosial untuk mengungkap berbagai persoalan yang menjadi kepentingan publik. Namun di sisi lain, setiap informasi yang dipublikasikan wajib memenuhi prinsip verifikasi, akurasi, dan keberimbangan agar tidak berubah menjadi sarana pembentukan opini yang berpotensi merugikan pihak tertentu tanpa dasar yang kuat.
[irp posts=”36652″ ]
Pakar komunikasi dan hukum pers kerap mengingatkan bahwa penggunaan rekaman suara sebagai dasar pemberitaan harus dilakukan secara hati-hati. Keaslian rekaman, konteks percakapan, serta hak pihak-pihak yang terekam menjadi faktor penting yang tidak boleh diabaikan. Ketika muncul keberatan dari pihak yang merasa dirugikan, media memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai amanat Undang-Undang Pers.
Menunggu Respons Redaksi
Hingga surat keberatan tersebut dilayangkan, perhatian publik kini tertuju pada langkah yang akan diambil oleh pihak AKTUALONLINE.co.id. Apakah media tersebut akan memberikan ruang Hak Koreksi, melakukan verifikasi ulang terhadap materi yang dipublikasikan, atau memberikan penjelasan resmi terkait sumber dan keabsahan rekaman yang menjadi dasar pemberitaan.
Terlepas dari substansi perkara yang dipersoalkan, sengketa ini kembali menegaskan pentingnya menjaga standar profesionalisme jurnalistik di tengah derasnya arus informasi digital. Akurasi, verifikasi, dan penghormatan terhadap hak setiap pihak bukan sekadar kewajiban etik, tetapi juga fondasi utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap media massa.
[irp posts=”36620″ ]
Sementara itu, Ahmad Harahap dan Ade Putra menegaskan bahwa langkah pengajuan Hak Koreksi dilakukan sebagai upaya memperoleh klarifikasi dan pemulihan nama baik. Mereka berharap mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers dapat dijalankan secara profesional sehingga persoalan ini diselesaikan berdasarkan fakta, data, dan prinsip-prinsip jurnalistik yang berlaku. (*)













