PADANG PARIAMAN, ONtime.ID — Pelaksanaan program revitalisasi SDN 21 Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, yang dibiayai melalui APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai mencapai Rp1.072.990.419, mulai menuai sorotan.
Program yang seharusnya menjadi momentum memperbaiki kualitas sarana dan prasarana pendidikan tersebut justru diwarnai sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian serius, mulai dari penggunaan alat pelindung diri (APD) oleh pekerja hingga dugaan pengelolaan material bekas hasil pembongkaran bangunan.
Informasi yang dihimpun ONtime.ID dari warga menyebutkan, sejumlah pekerja di lokasi revitalisasi diduga tidak menggunakan APD sebagaimana standar keselamatan kerja.
Persoalan lain yang lebih serius adalah munculnya dugaan bahwa material seng bekas hasil pembongkaran bangunan yang merupakan aset sekolah diperjualbelikan kepada warga sekitar.
“Seng bekas banyak yang dijual kepada warga sekitar dan kayu bekas dibawa pulang oleh oknum kepala sekolah,” ungkap seorang warga kepada ONtime.ID.
Namun, tudingan tersebut masih berupa informasi dari warga dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, berita acara inventarisasi, serta penelusuran terhadap material hasil bongkaran.
Rp1,07 Miliar Bukan Anggaran Kecil
Sorotan tersebut menjadi semakin serius karena proyek revitalisasi ini menggunakan anggaran pemerintah dengan nilai lebih dari Rp1 miliar.
Setiap material, fasilitas maupun aset lama yang terdampak pekerjaan pembongkaran semestinya memiliki status dan mekanisme pengelolaan yang jelas. Material yang masih memiliki nilai ekonomis tidak semestinya berpindah tangan tanpa dasar administrasi dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, pertanyaan publik kini mengarah pada hal mendasar: siapa yang bertanggung jawab terhadap material bekas hasil pembongkaran, berapa jumlahnya, bagaimana kondisinya, dan ke mana material tersebut kemudian dialihkan?
Jika benar terdapat seng bekas yang dijual, maka harus jelas siapa yang menjual, kepada siapa, berapa jumlahnya, berapa nilai transaksinya, serta apakah seluruh proses tersebut telah dituangkan dalam berita acara dan memperoleh persetujuan dari pihak yang berwenang.
Kepala Sekolah: “Bukan Saya, Diserahkan kepada Komite”
Kepala SDN 21 Sungai Limau, Jasri, saat ditemui ONtime.ID didampingi Kabid SMP Padang Pariaman memberikan klarifikasi terkait dugaan penjualan seng bekas tersebut.
Ia membantah bahwa dirinya yang menjual material bekas tersebut.
“Iya, tapi bukan saya, Pak. Itu diserahkan kepada komite. Saya tidak tahu ada berapa seng yang layak. Saya hanya menerima laporan dan dibuatkan berita acaranya,” ujar Jasri.
Pernyataan tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan lanjutan yang perlu dijawab secara administratif: jika material bekas memang diserahkan kepada komite, atas dasar apa penyerahan tersebut dilakukan dan siapa yang memiliki kewenangan terhadap aset sekolah tersebut?
Dokumen berupa berita acara yang disebut kepala sekolah menjadi penting untuk dibuka dan diverifikasi. Sebab, keberadaan berita acara semestinya dapat menjelaskan jumlah material, kondisi material, pihak yang menyerahkan, pihak yang menerima, serta tindak lanjut terhadap barang tersebut.
Dengan nilai program mencapai Rp1,07 miliar, pengelolaan material sisa pekerjaan tidak boleh dilakukan secara informal atau hanya berdasarkan kesepakatan lisan.
Pengawas Proyek Diduga Punya Hubungan Keluarga
Sorotan lainnya datang dari informasi mengenai pihak pengawas proyek.
ONtime.ID memperoleh informasi dari lapangan yang menyebutkan bahwa pengawas proyek diduga merupakan adik ipar kepala sekolah.
Informasi tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa konfirmasi dan pemeriksaan lebih lanjut. Namun, apabila hubungan keluarga tersebut benar adanya, pihak penyelenggara program perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme penunjukan pengawas, dasar penugasannya, serta bagaimana memastikan independensi pengawasan.
Persoalannya bukan semata-mata soal hubungan keluarga, melainkan potensi munculnya pertanyaan publik mengenai objektivitas pengawasan terhadap pekerjaan yang menggunakan anggaran negara.
Pengawasan proyek dengan nilai lebih dari Rp1 miliar seharusnya berjalan independen, profesional dan terdokumentasi. Setiap tahapan pekerjaan harus dapat diverifikasi, termasuk kualitas material, keselamatan pekerja, progres fisik, volume pekerjaan hingga pengelolaan material hasil pembongkaran.

Keselamatan Pekerja Jangan Dianggap Sepele
Selain dugaan persoalan aset, kondisi keselamatan kerja juga patut menjadi perhatian.
Informasi warga menyebutkan adanya pekerja yang melaksanakan pekerjaan revitalisasi tanpa menggunakan APD.
Persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran kecil. Pekerjaan konstruksi memiliki risiko kecelakaan kerja, terutama ketika melibatkan pembongkaran bangunan, pekerjaan di ketinggian, penggunaan peralatan konstruksi maupun material berat.
Pihak pelaksana dan pengawas semestinya memastikan standar keselamatan kerja diterapkan secara konsisten, bukan hanya ketika dilakukan pemeriksaan atau dokumentasi proyek.
Jangan Sampai Revitalisasi Justru Menyisakan Persoalan Baru
Program revitalisasi satuan pendidikan pada dasarnya ditujukan untuk meningkatkan kualitas lingkungan belajar dan memberikan fasilitas yang lebih layak bagi peserta didik.
Namun, tujuan tersebut bisa tercoreng apabila proses pelaksanaannya tidak disertai transparansi dan pengawasan yang ketat.
ONtime.ID mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Pariaman, pihak kementerian terkait, pengawas program, serta instansi yang berwenang melakukan verifikasi terhadap seluruh informasi tersebut.
Termasuk memeriksa:
- jumlah dan kondisi seng serta kayu hasil pembongkaran;
- berita acara pengelolaan material bekas;
- pihak yang menerima atau menguasai material tersebut;
- apabila ada penjualan, nilai dan dasar hukumnya;
- mekanisme penunjukan pengawas;
- hubungan antara pengawas dengan kepala sekolah;
- penerapan APD dan standar keselamatan kerja;
- serta kesesuaian seluruh pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen program revitalisasi.
Penting ditegaskan, dugaan penjualan aset dan dugaan konflik kepentingan pengawas dalam berita ini belum merupakan kesimpulan adanya pelanggaran. Keduanya perlu dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan pihak berwenang.
Namun, ketika sebuah program menggunakan Rp1,072 miliar uang negara, pertanyaan publik bukan sesuatu yang harus dihindari. Justru transparansi menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban. (*)













