PADANG, ONTIME.ID — Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2022, Sumbar menjadi salah satu daerah yang memiliki risiko korupsi cukup tinggi di Indonesia. Nilai Sumbar tercatat 70,57; yang sedikit lebih rendah dibandingkan dengan perolehan nilai nasional yang sebesar 71,94.
Berangkat dari hal ini, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar, Hansastri mengingatkan jajarannya agar menyempurnakan dan memperketat sistem pengawasan dalam pengelolaan program dan kegiatan. Menurutnya, itu penting untuk mengantisipasi dan mencegah perilaku koruptif di lingkup Pemprov Sumbar.
“Berdasarkan data Survei Integritas KPK tahun 2022, kita termasuk daerah yang risiko korupsinya cukup tinggi. Maka harus ada langkah antisipasi dan pencegahan yang konkret, agar risiko tersebut tidak menjadi nyata. Itu harus dari sekarang dan cepat,” kata Hansastri saat membuka Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Pemprov Sumbar di Auditorium Gubernuran, Selasa (20/6).
Diketahui, rentang skor dalam penilaian tersebut adalah 0-100. Semakin tinggi nilainya, maka risiko korupsinya semakin rendah dan semakin rendah skornya, maka risiko korupsinya diartikan semakin tinggi.
Hansastri menegaskan, yang diukur dalam SPI adalah risiko korupsi yang nantinya bisa dijadikan dasar dalam pengambilan kebijakan untuk pencegahan. Dengan kata lain, bukan angka tindak pidana korupsi pada suatu institusi. Menurutnya, ini penting untuk dipahami agar tidak keliru dalam merumuskan kebijakan.
“Nilai SPI adalah nilai risiko, bukan jumlah kejadian korupsi pada sebuah institusi. Itu berbeda jauh. Jangan sampai salah memahaminya,” kata Hansastri menegaskan.
Lebih jauh, ia menjelaskan, terkait dengan hal tersebut, dalam beberapa kesempatan Gubernur Mahyeldi telah sering mengingatkan kepada seluruh ASN di Pemprov Sumbar agar selalu bekerja sesuai aturan.
Menurutnya, hal tersebut adalah bentuk komitmen dari Pemprov Sumbar untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan. Meskipun demikian, ia menyebut upaya pencegahan tetap akan dimaksimalkan. “Bapak Gubernur sering mengingatkan agar perilaku koruptif harus kita hindari. Sebagai upaya pencegahan, kami akan terus melakukan pengetatan pengawasan,” katanya.
Sementara itu, Inspektur Sumbar, Delliyarti menyampaikan, SPI merupakan salah satu indikator pengukur yang dikembangkan oleh Direktorat Penelitian dan Pengembangan KPK dengan tujuan untuk memetakan risiko korupsi, menilai pengelolaan anggaran, dan mengukur efektivitas pencegahan korupsi yang dilakukan oleh masing-masing kementerian/lembaga dan perangkat daerah.
Setiap tahun, SPI KPK melakukan penilaian terhadap seluruh provinsi dan kabupaten/kota serta kementerian/lembaga. Ada tujuh elemen pengukuran yang menjadi penekanan dalam SPI, yaitu transparansi, pengelolaan sumber daya manusia (SDM), pengelolaan anggaran, integritas dalam pelaksanaan tugas, perdagangan pengaruh (trading in influence), pengelolaan pengadaan barang dan jasa, dan sosialisasi antikorupsi.
“Ini bukanlah hal baru. Yang perlu kita perhatikan adalah bagaimana nilainya dari tahun ke tahun bisa semakin meningkat bukan malah menurun. Itu target kita sebagai APIP,” ujar Delliyarti.
Ia menyebut, pada dasarnya Pemprov Sumbar telah menginisiasi berbagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui perbaikan integritas, seperti penandatanganan fakta integritas oleh seluruh pejabat secara berjenjang, penerapan sistem transaksi nontunai, sistem pelayanan satu pintu, evaluasi kinerja secara berkala, dan lain-lain.
“Pemprov Sumbar telah melakukan berbagai upaya pencegahan korupsi dengan cara simultan dan komprehensif, dengan mengandalkan sistem digitalisasi, mulai dari perencanaan sampai eksekusi kebijakan. Tujuannya agar risiko korupsi dapat semakin ditekan,” katanya. (vand)













