Peristiwa

RKAB 2026 Belum Disetujui, PT Dua Bumi Sejahtera Diduga Tetap Beraktivitas Tanpa KTT

150
×

RKAB 2026 Belum Disetujui, PT Dua Bumi Sejahtera Diduga Tetap Beraktivitas Tanpa KTT

Sebarkan artikel ini
Dua Bumi Sejahtera
RKAB 2026 Belum Disetujui, PT Dua Bumi Sejahtera Diduga Tetap Beraktivitas Tanpa KTT

PADANG PARIAMAN, ONtime.ID — Aktivitas pertambangan PT Dua Bumi Sejahtera (PT DBS) di Korong Simpang Balai Kamih, Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2X11 Kayutanam, Kabupaten Padang Pariaman, menjadi sorotan.

Pasalnya, perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor SK 91202120320390003 dengan komoditas clay tersebut diduga masih menjalankan aktivitas penambangan, sementara Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan Tahun 2026 belum memperoleh persetujuan dari instansi terkait.

Kondisi tersebut bukan sekadar persoalan administrasi. Pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat menyebut persoalan PT DBS juga berkaitan dengan kekosongan Kepala Teknik Tambang (KTT) yang memiliki tanggung jawab penting dalam pelaksanaan teknis kegiatan pertambangan.

Jafung Bidang Pertambangan Dinas ESDM Sumbar, Azril A, ST, membenarkan kondisi tersebut saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Selasa (15/9/2026).

Menurut Azril, PT DBS memang telah menyampaikan RKAB untuk tahun 2026. Namun, dokumen tersebut belum dapat disahkan karena perusahaan belum memiliki KTT.

“PT Dua Bumi Sejahtera telah menyampaikan RKAB pertambangan untuk tahun 2026. Namun, RKAB tersebut belum dapat disahkan karena belum memiliki KTT,” ujar Azril.

Pernyataan tersebut kemudian diperkuat Kabid Pertambangan Dinas ESDM Sumatera Barat, Inzuddin, ST, MT.

Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (16/9/2026), Inzuddin membenarkan bahwa PT DBS telah mengajukan permohonan RKAB Tahun 2026. Namun, permohonan tersebut belum dapat diproses hingga memperoleh persetujuan karena IUP perusahaan belum memiliki KTT.

Menurut Inzuddin, PT DBS sebelumnya memiliki KTT. Namun, pejabat tersebut mengundurkan diri pada akhir 2025 dan hingga kini perusahaan belum mengajukan pengganti.

“PT Dua Bumi Sejahtera sebelumnya sudah memiliki Kepala Teknik Tambang, tetapi akhir tahun 2025 yang bersangkutan mengundurkan diri dan PT Dua Bumi Sejahtera belum mengajukan pengganti KTT. Secara otomatis tanggung jawab pelaksanaan kegiatan secara langsung terletak pada Direktur Perusahaan,” kata Inzuddin.

KTT Kosong, Operasional Diminta Berhenti

Pernyataan Dinas ESDM Sumbar tersebut memunculkan pertanyaan serius apabila di lapangan benar masih ditemukan aktivitas penambangan oleh PT DBS.

Sebab, Inzuddin menegaskan bahwa keberadaan KTT memiliki posisi penting dalam operasional pertambangan, terutama menyangkut tanggung jawab teknis kegiatan penambangan.

“Kekosongan KTT ini mestinya tidak terjadi dan operasional mesti dihentikan sampai ada peralihan tanggung jawab tersebut,” tegasnya.

Dengan demikian, jika dugaan aktivitas penambangan PT DBS pada 2026 benar masih berlangsung ketika KTT belum tersedia dan RKAB belum mendapatkan persetujuan, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius pihak yang memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan pertambangan.

Namun, status kepatuhan kegiatan di lapangan tetap perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan penetapan resmi dari instansi berwenang.

RKAB Belum Disahkan, Apa Dasar Operasionalnya?

Inzuddin menjelaskan, RKAB bukan sekadar dokumen pelengkap administrasi perusahaan. RKAB menjadi salah satu pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan selama tahun berjalan.

Di dalamnya terdapat rincian mengenai kegiatan yang akan dilakukan pemegang IUP, sehingga dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam pengendalian dan pengawasan operasional pertambangan.

“RKAB merupakan salah satu pedoman dalam pelaksanaan kegiatan, karena dalam RKAB sudah dirinci apa saja yang akan dilaksanakan dalam tahun berjalan operasional pertambangan dalam wilayah IUP,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila RKAB belum memperoleh pengesahan, maka kegiatan tidak memiliki dasar perencanaan dan pengawasan teknis sebagaimana mestinya.

“Apabila RKAB ini tidak mendapat pengesahan, tentu pelaksanaan kegiatan dilaksanakan tanpa kontrol teknis, baik dari KTT ataupun petugas pembinaan dan pengawasan,” sambung Inzuddin.

Pernyataan ini menjadi penting untuk dicermati karena menyangkut aktivitas pertambangan yang bersentuhan langsung dengan aspek teknis, keselamatan, pengawasan, serta pemenuhan kewajiban pemegang IUP.

ESDM Sudah Mengingatkan Pemegang IUP

Inzuddin mengatakan Dinas ESDM Sumbar setiap akhir tahun menyampaikan surat pengingat kepada pemegang IUP mengenai kewajiban penyampaian RKAB tahunan.

RKAB disampaikan paling lambat 45 hari sebelum tahun berjalan agar terdapat waktu bagi pemerintah melakukan evaluasi, memberikan saran perbaikan, hingga memproses persetujuan.

Menurutnya, terhadap pemegang IUP yang belum menyampaikan RKAB atau belum memperoleh persetujuan, Dinas ESDM telah memberikan peringatan untuk memenuhi kewajiban dan menghentikan kegiatan sampai kewajiban tersebut dipenuhi, termasuk memperoleh persetujuan RKAB.

“Terhadap pemegang IUP yang tidak menyampaikan RKAB tahunan atau belum memperoleh persetujuan RKAB, Dinas ESDM telah memperingatkan kepada pemegang IUP untuk menyelesaikan pemenuhan kewajiban sebagai pemegang IUP dan memberikan peringatan untuk menghentikan kegiatan sampai pemenuhan kewajiban dilaksanakan, termasuk persetujuan RKAB,” ujar Inzuddin.

Sementara itu, Direktur PT Dua Bumi Sejahtera, Piko Animasri, telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (17/9/2026).

Sejumlah pertanyaan terkait dugaan aktivitas penambangan, status persetujuan RKAB Tahun 2026, serta kekosongan KTT telah disampaikan kepada pihak perusahaan.

Namun hingga berita ini ditayangkan, Piko Animasri belum memberikan jawaban maupun penjelasan mengenai persoalan tersebut. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID