MENTAWAI, ONtime.ID — Proyek Pembangunan Pengaman Pantai di wilayah Sikabaluan, Kecamatan Siberut Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, yang menelan anggaran Kementerian Pekerjaan Umum sebesar Rp10.631.997.000, terus menjadi sorotan publik.
Sorotan kali ini mengarah pada material yang digunakan untuk pembuatan kubus beton. Di lapangan, material pasir yang diduga digunakan untuk campuran pembuatan kubus beton disebut-sebut berasal dari Mongan Poula dan kondisinya diduga bercampur tanah.
Informasi tersebut diperoleh media ini setelah menemui salah seorang warga yang mengetahui pengadaan material tersebut.
“Benar pak, pasir tersebut untuk material pembuatan kubus beton dan sudah disetujui oleh rekanan, karena ada warga yang menerima pengadaan pasir tersebut,” ujar warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Jika informasi tersebut benar, penggunaan pasir yang mengandung campuran tanah dalam pembuatan elemen beton perlu mendapat perhatian serius. Material beton bukan sekadar persoalan volume, tetapi menyangkut mutu bahan, komposisi campuran, kekuatan beton dan ketahanan konstruksi terhadap kondisi lingkungan.
Apalagi kubus beton tersebut diperuntukkan bagi bangunan pengaman pantai, yang secara teknis akan berhadapan langsung dengan gelombang, arus dan lingkungan pesisir yang memiliki tingkat agresivitas tinggi.
Bukan Sekadar Soal Pasir
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, material pasir yang didatangkan dari Mongan Poula mencapai ratusan kubik dan diduga digunakan untuk pembuatan kubus beton.
Selain dugaan penggunaan pasir bercampur tanah, muncul pula informasi bahwa pembuatan kubus beton diduga tidak menggunakan batu split.
Dua persoalan tersebut perlu dijawab secara terbuka oleh pihak pelaksana maupun pengawas. Sebab tanpa pemeriksaan dan pengujian mutu yang dapat dipertanggungjawabkan, publik sulit memastikan apakah material yang digunakan benar-benar sesuai dengan spesifikasi pekerjaan.
Proyek bernilai miliaran rupiah tidak boleh hanya mengejar progres fisik. Mutu konstruksi harus menjadi prioritas.

CV Syampelo Kardenso Diminta Buka Data Material
Pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV. Syampelo Kardenso di bawah pengawasan Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V) Padang.
Karena muncul dugaan mengenai kualitas material, pihak kontraktor seharusnya dapat menjelaskan secara terbuka mengenai sumber material pasir, hasil pemeriksaan material, komposisi campuran beton, penggunaan batu split serta hasil pengujian mutu kubus beton.
Jika seluruh material memang telah memenuhi spesifikasi, maka klarifikasi dan dokumen pendukung semestinya dapat menjadi jawaban atas pertanyaan publik.
Sebaliknya, apabila ditemukan material yang tidak memenuhi persyaratan, pihak pengawas memiliki tanggung jawab untuk memastikan material tersebut tidak digunakan atau dilakukan tindakan sesuai ketentuan kontrak dan standar teknis yang berlaku.
PPK Rinaldi Masih Bungkam
Media ini juga telah berupaya meminta konfirmasi kepada Rinaldi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait dugaan penggunaan pasir bercampur tanah serta dugaan tidak digunakannya batu split dalam pembuatan kubus beton.
Namun hingga berita ini diturunkan, Rinaldi belum memberikan tanggapan. Sebagai pejabat yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, penjelasan PPK sangat penting untuk menjernihkan informasi yang berkembang di lapangan. (tim)













