Peristiwa

Rp3,42 Miliar Proyek Jalan DAU Tanah Datar Dibidik: Satu Ruas Belum Tersentuh, Pengawasan Dipertanyakan!

260
×

Rp3,42 Miliar Proyek Jalan DAU Tanah Datar Dibidik: Satu Ruas Belum Tersentuh, Pengawasan Dipertanyakan!

Sebarkan artikel ini
Proyek
Rp3,42 Miliar Proyek Jalan DAU Tanah Datar Dibidik: Satu Ruas Belum Tersentuh, Pengawasan Dipertanyakan!

TANAH DATAR, ONtime.ID — Pelaksanaan Pembangunan Rekonstruksi Jalan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2026 mulai menjadi sorotan. Paket I yang mencakup lima ruas jalan di dua kecamatan tersebut telah memiliki kontrak sejak 4 Juni 2026 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) tertanggal 15 Juni 2026.

Tim Investigator ONtime.ID melakukan pemantauan langsung pada sejumlah titik pekerjaan, Rabu (12/8/2026). Hasil pantauan di lapangan menunjukkan progres pekerjaan pada lima ruas tersebut belum seragam. Bahkan, terdapat ruas yang saat dilakukan pemantauan belum terlihat adanya pekerjaan fisik.

Lima ruas yang masuk dalam Paket I tersebut yakni Durian Bangko–Koto Baru dan Panorama–Gelanggang di Nagari Tepi Selo, Tabek Akiang–Koto di Nagari Tanjung Bonai, Pato–Lingkungan di Nagari Batu Bulek, Kecamatan Lintau Buo Utara, serta Jalan Inpres–Talago Sianak di Koto Panjang, Nagari Tigo Jangko, Kecamatan Lintau Buo.

Dari lokasi yang didatangi di Kecamatan Lintau Buo Utara, tim menemukan dua ruas telah memasuki tahapan pekerjaan, sementara satu ruas lainnya belum terlihat dikerjakan.

Pada ruas Durian Bangko–Koto Baru, pekerjaan masih berada pada tahap awal berupa pasangan batu untuk bangunan pengaman atau bahu jalan. Sementara di ruas Tabek Akiang–Koto, pekerjaan telah memasuki tahap penghamparan sekaligus pemadatan Agregat Kelas A.

Berbeda dengan dua ruas tersebut, ruas Panorama–Gelanggang saat pemantauan dilakukan belum terlihat adanya pekerjaan fisik.

Kondisi tersebut tentu menjadi perhatian, mengingat SPMK proyek telah diterbitkan sejak 15 Juni 2026. Dengan demikian, pelaksana memiliki kewajiban untuk menjalankan pekerjaan sesuai jadwal, spesifikasi teknis, volume, mutu, serta ketentuan yang telah dituangkan dalam dokumen kontrak.

Material dan Metode Pekerjaan Ikut Disorot

Sorotan lain muncul pada pekerjaan pasangan batu di ruas Durian Bangko–Koto Baru.

Tim Investigator ONtime.ID melihat material batu pecah yang digunakan disebut berasal dari Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota. Namun, di lokasi juga ditemukan galian untuk koporan tipe duduk yang menurut hasil pengamatan lapangan tidak tampak didahului penggalian khusus sebagaimana yang semestinya perlu diperhatikan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

Temuan tersebut bukan serta-merta menjadi kesimpulan adanya pelanggaran spesifikasi. Namun, kondisi lapangan tersebut patut diverifikasi oleh pihak teknis dan konsultan pengawas untuk memastikan seluruh metode pelaksanaan benar-benar sesuai dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, serta dokumen kontrak.

Sayangnya, ketika tim berada di lokasi, tidak terdapat pihak pelaksana maupun pengawas yang dapat memberikan penjelasan teknis secara langsung. Informasi yang diperoleh di lapangan hanya berasal dari salah seorang vendor yang mengantarkan pasir untuk pekerjaan pasangan batu.

Ketiadaan pihak yang dapat memberikan penjelasan teknis ketika kegiatan sedang berlangsung menjadi catatan tersendiri, terutama karena proyek tersebut menggunakan anggaran pemerintah dan pelaksanaannya tersebar pada sejumlah ruas dengan jarak antarlokasi yang relatif jauh.

Nilai Kontrak Rp3,42 Miliar, Pengawasan Jangan Sekadar Formalitas

Berdasarkan data yang diperoleh ONtime.ID, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Pandora Energy Persada dengan nilai kontrak sebesar Rp3.421.854.600.

Pekerjaan tercantum dalam Kontrak Nomor 03/Rekon-Jalan-DAU-P.1/BM-PUPR/2026 tertanggal 4 Juni 2026, sedangkan SPMK bernomor 05/Rekon-Jalan-DAU-P.1/BM-PUPR/2026 tertanggal 15 Juni 2026.

Adapun konsultan pengawas kegiatan adalah PT Safa Engineering Consultant.

Dengan nilai pekerjaan mencapai miliaran rupiah, pengawasan tidak semestinya hanya bersifat administratif. Konsultan pengawas memiliki posisi penting untuk memastikan pekerjaan yang dibayar menggunakan uang negara benar-benar sesuai volume, mutu, metode kerja, material, dan spesifikasi yang dipersyaratkan.

Apalagi lima ruas pekerjaan tersebar di dua kecamatan. Kondisi geografis dan jarak antarlokasi justru menuntut pola pengawasan yang lebih aktif dan berkesinambungan.

Pemkab Diminta Buka Ruang Pengawasan Publik

ONtime.ID menilai perbedaan progres antarruas perlu menjadi perhatian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dinas PUPR Kabupaten Tanah Datar, serta konsultan pengawas.

Ruas yang sudah memasuki pekerjaan tentu harus dikawal kualitasnya. Sementara ruas yang belum dikerjakan perlu dijelaskan secara terbuka progres dan rencana pelaksanaannya, termasuk apakah masih sesuai dengan jadwal kontrak.

Demikian pula terhadap material dan metode pekerjaan yang ditemukan di lapangan. Klarifikasi teknis diperlukan agar tidak muncul dugaan bahwa pekerjaan dilaksanakan sekadar mengejar progres fisik tanpa memastikan kualitas konstruksi.

Tim Investigator ONtime.ID menegaskan, temuan lapangan tersebut merupakan hasil pemantauan awal, bukan vonis terhadap pelaksana. Karena itu, seluruh pihak terkait tetap memiliki ruang untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi atas kondisi yang ditemukan.

Namun, satu hal yang tidak boleh diabaikan adalah prinsip akuntabilitas penggunaan anggaran publik.

Pekerjaan rekonstruksi jalan bukan sekadar mengejar persentase progres. Kualitas konstruksi akan menentukan apakah jalan tersebut mampu memberikan manfaat kepada masyarakat dalam jangka panjang atau justru kembali membutuhkan anggaran perbaikan dalam waktu relatif singkat.

Karena itu, pengawasan harus dilakukan secara kontinyu, terukur dan terdokumentasi, bukan hanya ketika dilakukan pemeriksaan administrasi atau menjelang pembayaran termin.

ONtime.ID juga mendorong agar PPK dan konsultan pengawas memastikan seluruh item pekerjaan benar-benar sesuai kontrak, termasuk volume, mutu material, metode pelaksanaan, elevasi, ketebalan lapisan, pemadatan agregat, hingga pekerjaan pasangan batu dan bangunan pendukung lainnya.

Uang yang digunakan adalah uang rakyat. Maka setiap meter jalan yang dibangun harus dapat dipertanggungjawabkan—bukan hanya di atas dokumen kontrak, tetapi juga di lapangan. (BM)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID