Nasional

Rugikan Negara Rp42,6 Miliar, Eks Direktur Polinema Tersandung Korupsi Pengadaan Tanah

389
×

Rugikan Negara Rp42,6 Miliar, Eks Direktur Polinema Tersandung Korupsi Pengadaan Tanah

Sebarkan artikel ini
Korupsi
Rugikan Negara Rp42,6 Miliar, Eks Direktur Polinema Tersandung Korupsi Pengadaan Tanah

SURABAYA, ONtime.ID — Dua tersangka kasus korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) pada Rabu (11/6) malam.

Kedua tersangka ialah eks Direktur Polinema Awan Setiawan dan pemilik tanah Hadi Setiawan. Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak siang hari di ruang pidana khusus Kejati Jatim.

“Setelah didukung bukti dan keterangan saksi yang cukup, keduanya kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan,” ujar Aspidsus Kajati Jatim Saiful Bahri Siregar.

Awan dan Hadi langsung dibawa ke rumah tahanan Kejati Jatim dengan pengawalan ketat.

Saiful mengungkapkan kerja sama antara Awan dan Hadi dalam proses pengadaan tanah itu mengakibatkan negara rugi sebesar Rp42,6 miliar.

Dia menjelaskan kasus itu bermula dari pengadaan lahan seluas 7.104 meter persegi di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada 2019. Harga lahan ditetapkan sebesar Rp6 juta per meter persegi, tanpa melibatkan jasa penilai (appraisal) maupun panitia pengadaan tanah.

Pada 2020, setelah mencapai kesepakatan harga dengan Hadi, Awan baru menerbitkan Surat Keputusan pembentukan panitia pengadaan tanah.

Hadi menerima uang muka sebesar Rp3,8 miliar pada 30 Desember 2020. Namun, dia baru mengantongi Surat Kuasa Menjual pada 4 Januari 2021.

Pada tahun anggaran 2021, Awan memerintahkan bendahara Polinema membayar Rp22,6 miliar, meskipun hak atas tanah belum diperoleh institusi.

“Pembayaran dilakukan seolah-olah lunas dalam satu tahun anggaran, padahal dalam perjanjian, pembayaran dilakukan bertahap dan tidak disertai akuisisi aset dari masing-masing bidang tanah,” jelasnya.

Ironisnya, hasil appraisal menunjukkan sebagian lahan yang dibeli berada di kawasan sempadan sungai, sehingga tidak dapat dimanfaatkan untuk pengembangan kampus.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID