Nasional

Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Minyak Goreng

519
×

Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Minyak Goreng

Sebarkan artikel ini
SATGAS

JAKARTA, ONTIME.ID—Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri memastikan, mulai pekan depan akan melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran minyak goreng di Indonesia.

Pasalnya, minyak goreng curah akan membanjiri pasar mulai pekan depan. Ini seiring dengan adanya kewajiban dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kepada para produsen.

Wakil Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan bahwa sejak 21 Maret 2022, Kemenperin mewajibkan seluruh pemilik izin usaha produksi minyak goreng menyiapkan produk minyak goreng curah. Produsen dilarang mengolahnya menjadi minyak kemasan, lalu menjualnya ke industri besar maupun diekspor.

“Sesuai koordinasi saya degan teman-teman Kemenperin, mudah-mudahanan minyak goreng curah sudah membanjiri pasar. Mungkin minggu depan, saya yakin sudah semua,” katanya, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/3).

Di sisi lain, Whisnu melanjutkan, produksi minyak goreng curah saat ini juga sudah mencapai 13 ribu ton per hari. Angka ini disebutnya telah melampaui rata-rata kebutuhan per hari masyarakat dan pemilik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang sebesar 12 ribu ton.

“Artinya, tinggal bagaimana kita melihat distribusinya ini. Saya minta bantuan kepolisian di daerah baik yang berseragam maupun tidak berseragam untuk cek distribusi itu,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri itu.

Whisnu memastikan, Satgas Pangan Polri akan akan mengawal dan mengawasi semua kebijakan pemerintah terkait minyak goreng ini, termasuk kebijakan subsidi. Dengan begitu, diharapkan masyarakat mampu kembali memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau.

“Subsidi ini sesuai dengan mekanisme, yang membuat mekanisme itu dari Kemenperin dengan BPDPKS. Apabila dia sudah memproduksi minyak goreng curah dan didistribusikan, bisa dicairkan subsidinya ke BPDPKS,” ujar Whisnu.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febru Hendri Antoni Arif menyatakan badan usaha yang bakal memasok barang tersebut semakin bertanbah. Dari target 81 perusahaan, 62 di antaranya telah mendaftarkan diri Kemenperin hingga 23 Maret siang.

Para produsen diwajibkan mendaftar ke Sistem Informasi Industri Nasional untuk didata, antara kain terkait dengan kemampuan produksinya. Setelah melengkapi berkas administrasi, mereka dapat menjalin kontrak dengan BPDPKS untuk menjual minyak goreng curah bersubsidi tersebut dengab harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter.

“Sebanyak 30 perusahaan sudah masuk tahap menjalin kontrak dengan BPDPKS. Artinya, mereka sudah memasok minyak goreng curah,” katanya.

Kebijakan distribusi minyak goreng curah ini juga menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Permenperin tersebut mengatur tentang tata cara penyediaan dan distribusi minyak goreng curah, pembiayaan, serta pembinaan dan pengawasan. Bahkan, regulasi itu mengatur pula sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan itu.

 

Tak Ada Mafia

Sebelumnya, Satgas Pangan Polri juga memastikan tak ada keterlibatan mafia dalam kisruh minyak goreng di Indonesia. Lonjakan harga kerap terjadi belakangan dinilai terjadi karena ada banyak pedagang minyak goreng dadakan yang tidak mengikuti kebijakan pemerintah sehingga sempat membuat harga melambung tinggi.

Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pangan Bareskrim Polri, Irjen Helmy Santika mengatakan, kelangkaan dan nilai jual tinggi minyak goreng di pasaran saat ini lebih disebabkan aksi panik konsumen dan penjual yang memborong komoditas tersebut.

“Sejauh ini, kita belum menemukan praktik mafia minyak goreng dalam persoalan in,” ujar Helmy di Jakarta, Rabu (23/3).

Helmy menjelaskan, istilah praktik permafiaan minyak goreng di media terlalu berlebihan. Menurutnya, mafia adalah istilah persekongkolan yang dilakukan sekelompok besar orang, dengan cara-cara terstruktur dan masif, yang melibatkan banyak pihak di semua level, untuk tujuan kejahatan.

Sementara dari penelurusan pihaknya, kelangkaan minyak goreng dan pelambungan harga saat ini bukan karena disebabkan oleh praktik persekongkolan jahat atau permafian. Melainkan disebabkan karena masifnya para penjual dadakan yang juga berasal dari para konsumen dan para pedagang, lantaran aksi borong minyak goreng oleh masyarakat konsumen. Aksi borong tersebut juga membuat para pedagang dadakan dan pelaku usaha personal tak mengikuti kebijakan pemerintah.

“Temuan kami sementara ini, lebih pada personal pelaku usahanya. Jadi, bukan disebabkan karena adanya praktik-praktik mafia,” kata Helmy.

Satgas Pangan, ia menambahkan, memang menemukan adanya kelangkaan minyak goreng di pasar-pasar modern. Namun begitu, tak ditemukan adanya pelambungan harga. Sementara di pasar tradsional, Satgas Pangan menemukan rantai distribusi yang panjang dan membuat harga menjadi tinggi. Akan tetapi, Satgas Pangan meyakini keberadaan stok dalam status aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Fenomena yang ada saat ini, harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), tapi barang langka di gerai modern. Di sisi lain, pada pasar tradisional stok banyak dengan harga di atas HET. Selain itu, ditemukan penjualan lewat media sosial dengan harga di atas HET,” kata Helmy.

Temuan sementara dari Satgas Pangan Bareskrim ini seolah mementahkan pernyataan dari Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Luthfi. Pekan lalu, saat rapat kerja (raker) dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, ia menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah nama mafia yang membuat minyak goreng langka dan mahal di pasaran. Bahkan menurutnya, akan ada tersangka yang ditetapkan Polri terkait praktik permafiaan minyak goreng tersebut pada Senin (21/3). Akan tetapi, sampai Rabu (23/3), tak ada satupun tersangka mafia minyak goreng yang diumumkan oleh Polri. (rel)