PASBAR, ONTIME.ID- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2018.
Penertiban dilakukan terhadap PKL yang berada di jalan perkantoran, mulai dari depan Yarsi hingga plang jalan Jalur 32, Selasa (27/12).
Kepala Satpol PP Pasbar, Hendri Wijaya mengatakan bahwa lapak PKL yang diterbitkan itu melanggar aturan dan sudah diingatkan untuk tidak berjualan di sepanjang jalan tersebut. Ternyata imbauan itu tidak diindahkan oleh pedagang.
“Makanya hari ini kami turun untuk menertibkan mereka. Pedagang yang di depan Yarsi itu, awalnya mengeluh jualan mereka masih banyak. Kami beli semua jualan mereka hingga habis,”katanya.
Kemudian untuk lapak PKL di jalan jalur 32 juga sudah diingatkan agar tidak meninggalkan lapak mereka, lanjut Hendri Wijaya. Namun, mereka mencoba – coba dulu meninggalkan lapak mereka di lokasi berjualan beberapa hari.
“Ternyata aman, dan diikuti oleh PKL yang lain. Akhirnya kita lihat banyak lapak yang ditinggal di lokasi. Padahal mereka sudah diingatkan jangan meninggalkan lapak mereka. Bawa kembali lapak itu kalau mau jualan sore hari,”ujar Hendri Wijaya.
Sebab, lanjut Hendri Wijaya menyampaikan, sesuai dengan Perda Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang ketertiban umum (Trantibum) jelas sudah terjadi pelanggaran. Makanya Ia lebih gencar melakukan penertiban karena selain merugikan pejalan kaki, ulah PKL itu juga membuat suasana seputar perkantoran menjadi tidak rapi.
“Bisa dibayangkan bagaimana jadinya kalau mereka tidak ditindak tegas, tentu akan menjadi daerah yang semrawut,”katanya.
Bagi PKL yang lapaknya di angkut, katanya boleh kembali mengambil di kantor Satpol PP dengan surat perjanjian. (*/red)













