Kriminal

Satpol PP Tegur Pemilik Warung Nasi

240
×

Satpol PP Tegur Pemilik Warung Nasi

Sebarkan artikel ini
satpol
Personel Satpol PP Padang memberikan teguran kepada pemilik warung nasi di Pasar Raya Padang yang beroperasi pada siang hari, Rabu (6/4).

PADANG, ONTIME.ID–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menegur dua orang pemilik warung makan yang kedapatan melanggar ketentuan jam operasional saat bulan Ramadan pada Rabu (6/4) siang. 

 

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Padang, Edrian Edward mengatakan, teguran tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa warung makan dan sarapan itu beroperasi pada siang hari.

 

“Setelah kita lakukan pengecekan ke lapangan ternyata benar. Warung itu bahkan telah buka sejak pagi hari. Sedangkan pemilik warung mengaku bahwa ia tidak mengetahui adanya aturan jam operasional rumah makan maupun restoran selama bulan ramadhan,” ucap Edrian.

 

Mendapati hal tersebut, Satpol PP Kota Padang langsung melakukan sosialisasi aturan yang telah tertuang di dalam Surat Edaran (SE) No 556/272/Dispar-Pdg/2022, tentang ketentuan aturan operasional usaha pariwisata dan imbauan kepada masyarakat selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H /2022 M.

 

“Pemilik warung kita ingatkan secara humanis untuk tidak lagi membuka warungnya pada siang hari. Selain itu ia juga kita berikan salinan surat edaran. Supaya ia mengetahui bahwa ketentuan dan aturan jam operasional rumah makan selama bulan puasa, telah diatur oleh Pemko Padang,”katanya.

 

Lebih lanjut. Edrian mengimbau kepada setiap pelaku usaha di Kota Padang, terutama bagi pengusaha rumah makan dan restoran, agar mematuhi aturan sebagaimana yang telah tertuang dalam surat edaran Wali Kota Padang itu.

 

“Sesuai aturan bahwasanya pelaku usaha rumah makan atau restoran, hanya diperbolehkan beroperasi diatas pukul empat sore. Tujuannya untuk menjaga kondusifitas dan menghargai umat muslim yang sedang berpuasa,” ucapnya.

 

Edrian menambahkan, pihaknya akan terus melakukan patroli dan pengawasan terhadap sejumlah tempat usaha kuliner yang ada di Kota Padang selama bulan puasa.

 

” Sebagai penegak Perda, tentunya kami tidak ingin nantinya pemilik usaha rumah makan dirugikan jika kami ambil tindakan tegas. Untuk itu sebelum tindakan tegas kami lakukan, kami imbau kepada semuanya untuk mematuhi aturan yang telah dikeluarkan Pemko Padang, ” ucap Edrian. (red).