Peristiwa

‎Satu Dari 32 D.I Di Sumatera Barat Yang Dikerjakan PT.Brantas Abipraya Sudah Selesai, Mutualitas Kerja Dipertanyakan

112
×

‎Satu Dari 32 D.I Di Sumatera Barat Yang Dikerjakan PT.Brantas Abipraya Sudah Selesai, Mutualitas Kerja Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Brantas
‎Satu Dari 32 D.I Di Sumatera Barat Yang Dikerjakan PT.Brantas Abipraya Sudah Selesai, Mutualitas Kerja Dipertanyakan

TANAH DATAR, ONtime.ID – Pelaksana proyek Rehabilitasi Jaringan Utama  D.I Kewenangan Daerah Provinsi Sumatera Barat (Paket II) oleh PT.Brantas Abipraya (Persero) dengan nilai Kontrak Rp.56 miliar lebih, untuk satu kegiatan di Saluran Irigasi Tengah Sawah (tercatat dari Inventaris PSDA dinas PUPR Tanah Datar sebagai Irigasi Sawah Panjang ) Nagari Lima Kaum Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar telah berakhir, dan pekerjaan dinyatakan sudah selesai.

‎Daerah Irigasi (DI)  tersebut merupakan salah satu dari 32 Daerah Irigasi yang tergabung dalam Paket II dengan pelaksana PT.Brantas, sisanya tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Sumatera Barat.

‎Dari papan informasi proyek di lapangan saat kunjungan investigator ONtime.ID terlihat, bahwa D.I Sawah Panjang Limo Kaum ini merupakan salah satu dari 32 Jaringan Irigasi dalam kewenangan Provinsi Sumatera Barat dalam hal melakukan Rehabilitasi terutama pasca bencana alam (galodo) Banjir Bandang yang terjadi pertengahan Mei, 2024 lalu di kabupaten Tanah Datar, dan masih terdapat 31 objek lain yang tersebar di 34 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat.

‎Kegiatan yang berada pada Satuan SNVT PUPA WS.IAKR Provinsi Sumatera Barat dengan nomor kontrak : HK0201-Bws5.9.1/354 tertanggal 2 September 2025 ini  dikerjakan dalam rentang waktu 333 hari kalender, dan sudah dipastikan saat ini dengan durasi tersedia seluruh pekerjaan pada  lokasi manapun sudah seharusnya berakhir dikerjakan, sama halnya dengan D.I di Nagari lima Kaum Kabupaten Tanah Datar.

‎Masih dalam pantauan ONtime.ID, kegiatan ini selain  dikerjakan oleh Perusahaan Persero (BUMN) PT.Brantas Abipraya juga  diawasi oleh konsultan pengawas dengan Persero PT.Agrinas Pangan Nusantara dan dipastikan semua tahapan pelaksanaan anggaran dari APBN ini sudah barang tentu dikerjakan dengan seksama dan cermat serta akan memperhatikan Prosesing mobilisasi dan demobilisasi pasca usai pelaksanaan kegiatan.

‎Tidak hanya mengenai Specifikasi Tekhnis sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ada dalam dokumen kontrak induk, bahkan mengenai penggunaan material harus berasal dari quari berizin dan legal, dan tidak akan menerima material dari quary Illegal yang tidak kantongi izin secara resmi.

‎Pantuan Media ini di lapangan pada masa proses pekerjaan disalahsatu D.I ini terlihat, bahwa seluruh item pekerjaan dilaksanakan oleh SubKont “bawah tangan” atau pekerjaan perorangan dengan melibatkan sejumlah pekerja, dan pada tahap pekerjaan tersebut, tidak pernah ada pengawas yang ditemui di lapangan.

‎Terkait mutu pekerjaan, dan spesifikasi Tekhnis pelaksanaan, diduga setiap item pekerjaan yang dilaksanakan SubKont “Bawah Tangan” nyaris tidak di awasi oleh konsultan pengawas dari Persero yang ditunjuk, termasuk PPTK dan PPK sebagai pemilik kontrak.

‎Meskipun dalam pelaksanaan tidak banyak dilakukan pengawasan baik oleh Konsultan Pengawas berkontrak maupun pengawas internal lainnya, maka hasil pekerjaan cukup memuaskan secara faktual, namun jika dilihat dari mutualitas hasil pekerjaan, dikhawatirkan bahwa pekerjaan setiap item perlu dipertanyakan dan seharusnya dilakukan uji petik terkait mutu dan kesesuaian specifikasi tekhnis dalam kontrak.

‎Masih dalam pantauan ONtime.ID, Selasa (22/09) disaat pekerjaan sudah selesai dan tidak satupun para pekerja ditemui di lapangan, ditemui banyaknya sedimen yang menumpuk pada objek pekerjaan yang seharusnya sukses dalam Mobilisasi dan Demobilisasi.

Pantaun lain terlihat, adanya material batu kali yang diduga sisa dari penggunaan material pekerjaan yang dinyatakan sebagai material tidak berizin.

‎Terkonfirmasi dengan pelaksana SubKont “Bawah Tangan” Bulkhaini, dia menyebutkan bahwa rekanan pelaksana PT.Brantas Abipraya sudah dikenakan denda keterlambatan, atas belum selesainya pekerjaan pemasangan pintu air.

‎”Mereka pelaksana sudah dikenakan denda keterlambatan” , kata Bulkhaini kepada ONtime.ID, Rabu (23/09) via selularnya.

‎Selanjutnua mengenai material yang tersisa di lokasi, Bulkhaini menyebutkan, bahwa itu batu yang langsung dikeluarkan oleh masyarakat setempat, ujar Bul sapaan akrabnya pelaksana SubKont Bawah Tangan dari Tanah Datar. [TIM]

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID