JAKARTA, ONTIME.ID- Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan, seluruh fraksi yang ada di Komisi II sepakat untuk tidak mengubah peraturan pasal 8 PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang batas syarat keterwakilan perempuan sebagai bakal calon legislatif (bacaleg).
“PKPU Nomor 10 Tahun 2023 masih sangat relevan dengan UU Nomor 7 tahun 2017 (UU Pemilu) yang mengamanahkan setiap partai politik (parpol) harus mengajukan daftar bacaleg dengan minimal keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen,” ujar Guspardi kepada wartawan baru-baru ini.
Ia menuturkan, kesepakatan untuk tidak mengubah PKPU Nomor 10 tahun 2023 merupakan hasil kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II dengan Kemendagri bersama penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) yang berlangsung pada Rabu (17/5).
Legislator dapil Sumatera Barat II ini pun memahami adanya usulan dari berbagai kelompok masyarakat mengenai perubahan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 ini. Namun begitu PKPU Nomor 10/2023 menurut hemat dia, sejatinya sudah mencerminkan kesadaran dan kesepahaman kepada seluruh partai politik terkait penghitungan 30 persen jumlah bakal calon anggota legislatif perempuan.
Selain itu, dari hasil pendaftaran bacaleg seluruh tingkatan ke KPU yang telah selesai dilaksanakan pada 1-14 Mei 2023, hasilnya tidak ada satu partai politik pun yang kepesertaan bakal calon legislatif perempuannya kurang dari 30 persen.
“Bahkan dalam daftar calon legislatif untuk pemilu legislatif (pileg) 2024 keterwakilan perempuan mencapai 37 persen. Sehingga hal ini membuktikan bahwa semua partai memahami dan mematuhi aturan yang termuat dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023,” tegasnya.
Oleh karena itu, sambung Guspardi, Komisi II DPR RI meminta agar KPU, Bawaslu dan DKPP tetap konsisten menggunakan PKPU Nomor 10 tahun 2023 dalam rangka membangun kesadaran dan kesepahaman kepada seluruh partai politik untuk memenuhi syarat minimal 30 persen keterwakilan perempuan sebagai bacaleg. (vand)













