PADANG, ONtime.ID — Sidang kedua praperadilan yang menguji keabsahan penyitaan aset oleh Kejaksaan Negeri Padang kembali tersendat. Hakim tunggal Angga Afriansha di Pengadilan Negeri Padang memutuskan menunda persidangan pada Senin (6/4/2026) ke hari berikutnya, Selasa (7/4/2026), dengan alasan berkas dari pihak termohon belum lengkap.
Penundaan ini menambah daftar kejanggalan dalam perkara praperadilan Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN.Pdg yang sejak awal telah memicu tanda tanya serius, terutama terkait prosedur penyitaan yang dinilai cacat hukum.
Perkara ini berpusat pada penyitaan tanah dan bangunan seluas 1.143 meter persegi di Perumahan Griya Mawar Sembada Indah, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang. Aset tersebut disita pada 17 November 2025 dalam penyidikan dugaan korupsi fasilitas kredit dan bank garansi PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Benal Ichsan Persada periode 2013–2020.
Namun, penyitaan itu kini digugat keras oleh pemohon, Hj Merry Nasrun, melalui kuasa hukumnya Dr Suharizal. Mereka menegaskan bahwa aset tersebut telah dibeli secara sah dari negara pada 15 Februari 2021 dengan nilai Rp6,7 miliar, lengkap dengan proses roya dan balik nama.
[irp posts=”35292″ ]
“Ini bukan sekadar sengketa administratif. Ini menyangkut kepastian hukum. Aset yang sudah sah dimiliki justru disita seolah-olah masih terkait perkara pidana. Ini janggal dan berbahaya,” tegas Suharizal usai persidangan.
Sorotan paling tajam diarahkan pada dugaan pelanggaran prosedur yang dinilai fatal. Tim kuasa hukum mengungkap praktik yang mereka sebut sebagai “sita dulu, izin menyusul”. Penyitaan dilakukan pada 17 November 2025, sementara izin dari pengadilan baru terbit pada 20 November 2025.
Jika benar, tindakan ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan berpotensi melanggar Pasal 38 Ayat 1 KUHAP yang secara tegas mensyaratkan izin pengadilan sebelum penyitaan dilakukan.
Tidak berhenti di situ, persoalan lain yang mengemuka adalah tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Fakta ini bahkan diperkuat oleh putusan praperadilan sebelumnya di PN Padang Nomor 1 dan 2 Tahun 2026 yang menyatakan SPDP dalam perkara tersebut tidak pernah ada.
[irp posts=”35289″ ]
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: atas dasar apa proses penyidikan dan penyitaan dilakukan?
Selain itu, pemohon juga menyoroti tidak diberikannya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada pihak terkait, yang seharusnya menjadi hak hukum yang dijamin dalam KUHAP. Hingga kini, pihak kejaksaan disebut masih bersikukuh menganggap aset tersebut milik tersangka, meskipun secara hukum telah beralih sejak 2021.
Lebih jauh, kuasa hukum juga menggugat dasar kewenangan penyidikan. Mereka menilai perkara yang melibatkan BUMN semestinya tidak serta-merta dikategorikan sebagai kerugian negara.
“Dalam Undang-Undang BUMN terbaru, kerugian BUMN adalah kerugian korporasi, bukan otomatis kerugian negara. Ini membuat dasar penyidikan menjadi lemah dan patut diuji,” ujar Suharizal.
Situasi di ruang sidang pun mencerminkan ketidaksiapan pihak termohon. Pada sidang pertama, pihak kejaksaan tidak hadir. Sementara pada sidang kedua, kehadiran mereka tidak diikuti dengan kelengkapan berkas.
Penundaan ini bukan sekadar soal waktu, tetapi mempertegas kesan bahwa penanganan perkara belum berjalan secara profesional dan akuntabel.
[irp posts=”35286″ ]
Sidang praperadilan ini menjadi krusial. Putusan hakim nantinya akan menentukan apakah tindakan penyitaan oleh Kejari Padang sah menurut hukum, atau justru menjadi preseden buruk penegakan hukum yang mengabaikan prosedur dan hak kepemilikan warga.
Jika dalil pemohon terbukti, maka perkara ini tidak hanya berujung pada pengembalian aset, tetapi juga membuka ruang evaluasi serius terhadap praktik penegakan hukum yang dinilai melampaui batas kewenangan. (*)













