PADANG, ONtime.ID — Langkah penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Padang kembali menjadi sorotan tajam. Seorang warga, Hj. Merry Nasrun, S.E., resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Padang, menyoal keabsahan tindakan penyitaan terhadap aset miliknya yang dinilai cacat hukum.
Permohonan tersebut terdaftar dengan *Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2026/PN.Pdg, dengan hakim tunggal Angga Afriansha AR, S.H., M.H. Sementara itu, Hj. Merry Nasrun didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin Dr. Suharizal, S.H., M.H., M.Kn., M.M., M.IP dan rekan.
Objek praperadilan adalah penyitaan tanah dan bangunan seluas 1.143 meter persegi yang berlokasi di Perumahan Griya Mawar Sembada Indah Blok A9/10, Kelurahan Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
Penyitaan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Padang pada 17 November 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor Print-4841/L.3.10/Fd.2/11/2025 tertanggal 12 November 2025. Aset tersebut dikaitkan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dan bank garansi oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Benal Ichsan Persada periode 2013–2020.
[irp posts=”35145″ ]
Penyitaan Cacat Hukum
Dalam permohonannya, pihak Hj. Merry Nasrun mengurai sejumlah dugaan pelanggaran serius yang dinilai mencederai hukum acara pidana.
Pemohon menegaskan bahwa dirinya adalah pembeli sah dan beritikad baik. Aset tersebut dibeli dari BNI pada 15 Februari 2021 senilai Rp6,7 miliar dan telah melalui proses roya serta balik nama. Menurutnya, objek tersebut tidak memenuhi kriteria barang yang dapat disita sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Fakta yang mencolok, penyitaan dilakukan pada 17 November 2025, sementara izin dari Pengadilan Negeri Padang baru terbit pada 20 November 2025. Kondisi ini dinilai bertentangan langsung dengan Pasal 38 KUHAP yang mewajibkan adanya izin terlebih dahulu sebelum penyitaan dilakukan.
Pemohon juga mengungkap bahwa penyitaan dilakukan tanpa didahului Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Hal ini bahkan diperkuat oleh dua putusan praperadilan sebelumnya di PN Padang yang menyinggung persoalan tersebut.
[irp posts=”35142″ ]
Kejaksaan Negeri Padang disebut tidak pernah menyerahkan berita acara penyitaan kepada pemohon maupun keluarganya, yang seharusnya menjadi kewajiban prosedural dalam KUHAP.
Poin paling krusial, pemohon mempertanyakan kewenangan Kejaksaan dalam menangani perkara ini. Menurut argumentasi hukum yang diajukan, kerugian pada BUMN seperti BNI tidak otomatis dikategorikan sebagai kerugian negara, sehingga dasar penanganan perkara korupsi dipersoalkan.
Taruhan Integritas Penegakan Hukum
Kasus ini bukan sekadar sengketa prosedural, tetapi menyentuh aspek fundamental penegakan hukum, apakah aparat penegak hukum telah menjalankan kewenangannya sesuai aturan, atau justru melanggar prosedur yang mereka tegakkan sendiri.
Putusan praperadilan ini akan menjadi ujian penting bagi integritas proses hukum di Kota Padang. Jika dalil pemohon terbukti, maka bukan hanya penyitaan yang berpotensi batal, tetapi juga dapat membuka ruang gugatan lanjutan terhadap tindakan aparat.
Publik kini menanti, apakah pengadilan akan berpihak pada prosedur hukum yang ketat, atau justru membiarkan praktik “sita dulu, izin belakangan” menjadi preseden berbahaya. (*)
[irp posts=”35139″ ]













