Kab. Sijunjung

Skandal di Balik Tender, Dugaan Intervensi Oknum Kasi Intel dalam Proyek Pengadaan Barang dan Jasa

1119
×

Skandal di Balik Tender, Dugaan Intervensi Oknum Kasi Intel dalam Proyek Pengadaan Barang dan Jasa

Sebarkan artikel ini
Oknum
Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung, Rina Idawani

SIJUNJUNG, ONtime.ID — Aroma tak sedap menyelimuti proses tender pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung. Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi dari berbagai sumber terpercaya, terdapat dugaan kuat adanya intervensi oleh oknum di tubuh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung dalam pengaturan spesifikasi teknis tender yang tayang di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sejak Mei hingga Juni 2025.

Oknum Kasi Intel yang diduga terlibat disebut-sebut menggunakan pengaruh jabatannya untuk menekan sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Kepala Dinas, Kepala Bidang, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK), agar menyetujui penggunaan material bangunan dengan merek tertentu. Ironisnya, merek tersebut tidak lazim digunakan di pasaran dan tidak tercantum dalam referensi standar SNI ataupun e-Katalog nasional.

“Kami dipanggil, dan secara tidak langsung diarahkan untuk mencantumkan spesifikasi merek tertentu. Jika menolak, katanya akan ada konsekuensi hukum,” ungkap seorang pejabat OPD yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.

Dugaan penyalahgunaan wewenang ini mencuat setelah beberapa rekanan dan pelaku usaha lokal mengeluhkan adanya ketidakwajaran dalam persyaratan teknis yang ditetapkan dalam dokumen tender. Menurut mereka, spesifikasi yang terlalu spesifik dan tidak tersedia secara umum mengarah pada praktik penggiringan proyek kepada penyedia tertentu.

“Material yang diminta aneh, tidak ada dijual di sini. Kalau tidak ikutkan yang dimaksud, otomatis kami gugur dari seleksi. Ini bukan tender sehat,” ujar salah satu kontraktor lokal yang enggan disebutkan namanya.

Kuat dugaan bahwa intervensi ini dilakukan secara sistematis dan telah berlangsung sejak awal tahun, namun baru terdeteksi karena makin banyak pihak yang terdampak. Beberapa sumber bahkan menyebut bahwa tekanan disampaikan melalui komunikasi tidak resmi, dengan nada intimidatif.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung, Rina Idawani, tidak memberikan tanggapan apapun. Pesan yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp hanya centang dua tanpa balasan, seolah mengisyaratkan pembiaran atau bahkan restu terhadap tindakan anak buahnya.

Praktik semacam ini, jika terbukti, jelas melanggar prinsip netralitas penegak hukum dan berpotensi masuk dalam ranah pidana, baik dari sisi penyalahgunaan wewenang maupun potensi gratifikasi.

Lemahnya Pengawasan Internal

Ketiadaan respons dari pimpinan Kejari dan minimnya pengawasan internal terhadap oknum yang disebut-sebut aktif melakukan pendekatan ke OPD, menjadi indikasi lemahnya sistem kontrol di institusi hukum tersebut. Padahal, Kejaksaan semestinya menjadi garda depan dalam menjaga integritas dan mengawasi pengadaan agar berjalan transparan dan bebas dari praktik korupsi.

“Ini bisa jadi bom waktu. Kalau kejaksaan ikut bermain proyek, siapa yang akan mengawasi?” ujar salah satu aktivis antikorupsi di Sumatera Barat.

Tuntutan Transparansi dan Penindakan

Publik kini menanti langkah nyata dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh atas dugaan intervensi yang dilakukan oleh oknum Kejari Sijunjung. Jika dibiarkan, hal ini tak hanya akan merusak sistem pengadaan, namun juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

Tim investigasi akan terus menelusuri lebih dalam praktik yang diduga telah merugikan banyak pihak ini. Kami membuka ruang bagi narasumber yang ingin memberikan keterangan tambahan secara aman dan rahasia. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID