PADANG, ONtime.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menutup penghujung tahun 2025 dengan langkah tegas. Tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan garansi distribusi semen pada salah satu bank milik negara.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Kejari Padang, Koswara, SH, MH, setelah penyidikan yang telah berjalan sejak 2024 dinaikkan statusnya. Ketiga tersangka dinilai bertanggung jawab atas praktik perbankan yang menyimpang dan berujung kerugian negara puluhan miliar rupiah.
Salah satu tersangka berinisial BSN, Direktur sekaligus Komisaris PT Benal Ichsan Persada (BIP) periode 2013–2020, yang saat ini tercatat sebagai anggota DPRD Sumatera Barat. BSN ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Keputusan Kajari Padang Nomor: TAP-03/L3.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025.
“BSN diduga mengajukan agunan fiktif dalam permohonan fasilitas kredit dan garansi bank,” ujar Koswara didampingi Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pidana Khusus Budi Sastera dan Kepala Seksi Intelijen Erianto, Senin (29/12/2025).
Selain BSN, penyidik juga menetapkan RA, Senior Relationship Manager bank plat merah periode 2016–2019, sebagai tersangka berdasarkan SK Nomor: TAP-04/L.3.10/Fd.2/12/2025. Selanjutnya RF, Relationship Manager periode 2018–2020 di bank yang sama, ditetapkan melalui SK Nomor: TAP-05/L.3.10/Fd.2/12/2025.
Koswara menjelaskan, RA dan RF memiliki peran krusial dalam penerbitan garansi bank atas permintaan Delivery Order (DO) semen yang diajukan BSN. Namun, keduanya dinilai lalai dan tidak cermat dalam memverifikasi keabsahan jaminan yang diajukan.
“Akibat kelalaian tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP, negara mengalami kerugian sekitar Rp34 miliar,” tegas Koswara.
Sebelum penetapan tersangka, ketiganya telah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin (29/12/2025). Namun, hanya RF yang memenuhi panggilan penyidik. Sementara BSN dan RA kembali mangkir, meski telah dipanggil sebanyak tiga kali.
“Kendati dua orang tidak hadir, penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup sehingga penetapan tersangka tetap dilakukan,” ujar Koswara.
Ia menambahkan, pemanggilan lanjutan terhadap ketiga tersangka akan dilakukan pada 5 Januari 2026 dengan status hukum sebagai tersangka.
Dalam proses penyidikan, Kejari Padang juga telah melakukan sejumlah penyitaan untuk memperkuat pembuktian. Penggeledahan dan penyitaan dilakukan di rumah dan kantor BSN pada 29 Juli 2024 serta 17 November 2025. Selain itu, dokumen juga disita dari kantor notaris, kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Dumai, serta kantor bank plat merah di Pekanbaru pada 14–15 Agustus 2024.
Tak hanya dokumen, penyidik turut menyita uang tunai senilai Rp17,55 miliar yang diserahkan secara sukarela oleh saksi.
“Seluruh barang bukti berupa uang, dokumen, dan berkas kami sita untuk memperkuat penyidikan dan mengungkap peran masing-masing tersangka secara utuh,” pungkas Koswara. (*)













