Peristiwa

Skandal Kuota Haji Rp1 Triliun: Gus Yaqut Resmi Jadi Tersangka, Mimpi Suci Jemaah Dikubur Korupsi

233
×

Skandal Kuota Haji Rp1 Triliun: Gus Yaqut Resmi Jadi Tersangka, Mimpi Suci Jemaah Dikubur Korupsi

Sebarkan artikel ini
Yaqut
Skandal Kuota Haji Rp1 Triliun: Gus Yaqut Resmi Jadi Tersangka, Mimpi Suci Jemaah Dikubur Korupsi

JAKARTA, ONtime.ID — Tabir gelap yang selama berbulan-bulan menyelimuti kekacauan penyelenggaraan ibadah haji 2024 akhirnya terbuka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah paling tegas dengan menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan.

Penetapan ini menandai babak baru skandal yang bukan sekadar persoalan administrasi negara, melainkan kejahatan yang menabrak rasa keadilan ribuan calon jemaah haji. Hak mereka yang telah menunggu belasan bahkan puluhan tahun diduga dikorbankan demi praktik lancung di lingkar kekuasaan.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan status hukum tersebut. Melalui pesan singkat pada Jumat (9/1/2026), Fitroh memastikan surat penetapan tersangka atas nama Yaqut Cholil Qoumas telah resmi diterbitkan. “Benar,” ujar Fitroh singkat.

Dalam konstruksi perkara yang disusun penyidik, negara ditaksir menanggung kerugian lebih dari Rp1 triliun. Angka fantastis itu hanya satu sisi dari tragedi. Dampak sosialnya jauh lebih menyakitkan: ribuan jemaah reguler gagal berangkat karena kuota tambahan yang seharusnya memperpendek antrean justru diduga diselewengkan.

Penyelidikan KPK mengarah pada dugaan praktik jual beli kuota haji yang terstruktur. Aliran dana haram diyakini mengalir dari level teknis hingga mencapai pucuk pimpinan di Kementerian Agama. Dugaan ini sejalan dengan pernyataan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang sebelumnya memberi sinyal tegas arah penyidikan.

“Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” kata Asep kala itu.

Status tersangka Gus Yaqut merupakan lanjutan dari dua kali pemeriksaan intensif yang dijalaninya di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan terakhir berlangsung pada 16 Desember 2025. Saat itu, ia memilih irit bicara di hadapan awak media.

“Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Untuk detailnya silakan ditanyakan langsung ke penyidik,” ucapnya singkat.

Kini, setelah hasil audit dan perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dikantongi serta berkas administrasi dinyatakan lengkap, KPK bersiap membawa perkara ini ke meja hijau.

Ironi pun tak terhindarkan. Sosok yang dahulu melepas keberangkatan jemaah haji dengan linangan haru di Bandara Soekarno-Hatta, kini harus menghadapi proses hukum atas skandal besar yang bukan hanya merugikan negara, tetapi juga melukai kepercayaan jutaan umat di Indonesia. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID