TANAH DATAR, ONtime.ID — Pasca pemberitaan adanya dugaan tidak adanya izin produksi ReadyMix dan Stone Chrusser (mesin pemecah batu) milik perusahaan konstruksi CV. Linber Group kecuali izin usaha pertambangan (IUP), terendus juga ada lagi usaha perumahan cluster menengah keatas yang dilakoni oleh perusahan Group dari CV. Linber.
Lokasi perumahan tersebut berada di Bukit Jorong Saruaso Barat , Nagari Saruaso Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar dengan luas area diperkirakan mencapai 5 hektar.
Hebatnya lagi, seluruh administrasi dari proyek perumahan Villa Taman Mutiara (VTM) terkonfirmasi tidak memiliki izin secara menyeluruh mengingat objek beberapa unit perumahan yang diproyeksikan oleh “VTM” berada dengan radius terdekat dengan bantaran sungai, dan diduga tidak memiliki izin Amdal yang maksimal.
Terpantau dalam Investigasi ONtime.ID di lapangan, Minggu (05/07), bahwa objek perumahan berada pada tanah timbunan yang masih gembur akibat dipaksakan penimbunan dan pemadatan, sehingga berpotensi menimbulkan erosi dan amblas yang kemudian berefek dengan ambruknya bangunan rumah yang sudah ditempati oleh penghuni.
[irp posts=”37463″ ]
Ditaksir hampir 300 unit rumah cluster menengah ke atas dengan type 45 dan 60 tersebut saat ini masih tengah mengurus prosesi perizinan yang belum sempurna semenjak dua tahun yang lalu, demikian terkonfirmasi di lokasi pekerjaan.
Dari jumlah unit yang akan dibangun tersebut, terdapat beberapa unit sudah di booking oleh sejumlah pejabat daerah di kabupaten Tanah Datar antara lain salah satu pimpinan DPRD Kabupaten Tanah Datar dan pejabat (koloni dekat) dengan pihak pengembang.

Terpantau ONtime.ID dari investigasi media ini di lapangan, dari sejumlah pejabat yang ikut membooking perumahan “VTM” itu adalah sejumlah pejabat yang terkait dengan pengurusan perizinan antara pihak perusahaan Linber Group dalam hal ini adalah pihak pengelola dari “VTM” dengan OPD perizinan, seperti Dinas Perkim LH dan Bidang Tata Ruang pada Dinas PUPR Kabupaten Tanah Datar.
Bahkan dari beberapa orang oknum pejabat daerah atau ASN aktif di kabupaten Tanah Datar yang ikut booking perumahan tersebut ada salah satu oknum Pejabat (Sekretaris Dinas pada salah satu OPD) telah sukses booking sebanyak dua unit perumahan dengan taksiran harga minimal Rp.450 juta untuk masing-masing unit.
[irp posts=”37433″ ]
Pihak Proyek Terkicuh Oleh Konsumen
Ditengarai dari dua unit yang di booking oleh oknum Sekdis pada salah satu Dinas di Pemkab Tanah Datar telah selesai dikerjakan oleh pihak pengembang dari VTM dengan kesepakatan awal, oknum Sekdis akan bayar secara tunai (cash) setelah pembangunan selesai, sontak saja pihak pengembang lebih fokus untuk menyelesaikan dua unit booking-an milik oknum Sekdis bersama keluarganya.
Namun apa daya, karena cepat terendus ke ruang publik, bahwa oknum Sekdis membeli rumah cluster menengah ke atas dengan harga Cash sebanyak dua unit, akhirnya Konsumen dari Sekdis bersama keluarganya batal untuk membeli secara cash, bahkan pembayan Down Payment (DP) belum lagi dilunasi oleh pihak oknum Sekdis bersama keluarganya.
Akibat dari perilaku oknum Sekdis pada salah satu OPD di kabupaten Tanah Datar tersebut, pihak pengembang dirugikan secara material (Finansial) karena modal usaha perumahan di-droping untuk mengerjakan rumah oknum Sekdis dan keluarganya.
Saat ini, prosesing pengerjaan pembangunan ratusan unit yang direncanakan tengah berlangsung dan belum lagi berlangsung akad kredit satupun dengan calon konsumen, karena proses pengerjaannya terkendala banyak problem antara lain, para calon konsumen belum banyak melengkapi persyaratan secara administrasi dengan pihak pengembang. (tim)
[irp posts=”37429″ ]













