Nasional

Skandal Presensi Digital Guncang Brebes, Ribuan ASN Diduga “Absen Palsu” Demi Cairkan TPP

252
×

Skandal Presensi Digital Guncang Brebes, Ribuan ASN Diduga “Absen Palsu” Demi Cairkan TPP

Sebarkan artikel ini
ASN
Skandal Presensi Digital Guncang Brebes, Ribuan ASN Diduga “Absen Palsu” Demi Cairkan TPP

BREBES, ONtime.ID — Skandal dugaan manipulasi presensi elektronik mengguncang birokrasi Pemerintah Kabupaten Brebes. Ribuan aparatur sipil negara (ASN) diduga menggunakan aplikasi ilegal untuk memalsukan kehadiran kerja demi tetap menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) secara penuh.

Kasus ini kini tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran disiplin biasa. Pemerintah daerah bahkan telah membawa persoalan tersebut ke ranah hukum karena dinilai berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi.

Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi praktik manipulasi absensi yang dinilai merugikan keuangan negara dan mencederai integritas birokrasi.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kapolres Brebes untuk menindaklanjuti karena ini berpotensi masuk kategori korupsi,” ujar Paramitha.

Menurutnya, manipulasi presensi berdampak langsung terhadap pencairan TPP karena ASN yang tidak bekerja sebagaimana mestinya tetap menerima tunjangan secara penuh.

[irp posts=”35860″ ]

“Karena ini juga bagian dari korupsi. Mereka tidak berangkat atau jam kerjanya seenaknya, tetapi tetap dihitung hadir penuh. Ini bentuk korupsi juga,” tegasnya.

Sekitar 3.000 ASN Terindikasi

Dari hasil penelusuran sementara, jumlah ASN yang diduga menggunakan aplikasi ilegal tersebut mencapai sekitar 3.000 orang. Angka itu mencakup berbagai profesi, mulai dari tenaga kesehatan, pejabat struktural, hingga guru yang disebut menjadi kelompok terbanyak.

“Hasil temuan sementara ada sekitar 3.000 ASN. Terdiri dari nakes, sejumlah pejabat, dan paling banyak dari kalangan guru serta tenaga kesehatan,” kata Paramitha.

Temuan ini terungkap setelah pemerintah daerah mematikan server resmi presensi selama dua hari. Namun, aktivitas absensi ASN ternyata tetap berjalan normal.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya sistem lain yang bekerja di luar kendali pemerintah daerah.

Kepala BKPSDMD Brebes, Moh Syamsul Haris, mengungkapkan aplikasi ilegal itu diduga diperoleh dari pihak luar yang berhasil menembus sistem presensi resmi pemerintah daerah.

[irp posts=”35856″ ]

“Jadi ada sistem lain yang berjalan meskipun server resmi dimatikan,” ujarnya.

Bayar Rp250 Ribu, ASN Bisa “Hadir” Tanpa Datang ke Kantor

Dari hasil penyelidikan awal, ASN diduga cukup membayar sekitar Rp250 ribu per tahun untuk menggunakan aplikasi tersebut. Setelah membayar, pengguna hanya diminta mengirimkan data pribadi seperti NIP, instansi, dan lokasi kerja.

Data itu kemudian diintegrasikan ke sistem tiruan yang mampu memanipulasi kehadiran dalam server presensi resmi.

Dengan sistem itu, ASN bisa tercatat hadir secara digital tanpa benar-benar datang ke kantor.

Pemerintah daerah menyebut motif penggunaan aplikasi ilegal itu beragam, mulai dari alasan jarak rumah yang jauh, urusan keluarga, hingga menjalankan bisnis pribadi saat jam kerja.

Polisi Diminta Bongkar Jaringan Pembuat Aplikasi

Tak hanya memburu ASN pengguna, pemerintah daerah juga meminta aparat penegak hukum mengusut pihak yang diduga membuat dan mendistribusikan aplikasi ilegal tersebut.

Penelusuran kini mengarah pada identitas pembuat aplikasi, aliran dana pembayaran, hingga kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Di sisi lain, Pemkab Brebes mengakui adanya kelemahan dalam sistem keamanan siber yang dimanfaatkan pihak tertentu untuk menembus sistem presensi.

“Kami akan meningkatkan sistem keamanan siber agar kejadian serupa tidak terulang. Bisa jadi modus seperti ini juga terjadi di daerah lain,” kata Paramitha.

[irp posts=”35850″ ]

Kasus ini kini menjadi sorotan serius karena tidak hanya menyangkut pelanggaran individu, tetapi juga memperlihatkan rapuhnya pengawasan digital di lingkungan birokrasi.

Di tengah tuntutan reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang bersih, praktik manipulasi presensi justru memperlihatkan bagaimana teknologi bisa disalahgunakan untuk mengakali kewajiban kerja dan menguras uang negara secara sistematis.

Publik kini menunggu apakah kasus ini akan berhenti sebagai pelanggaran administrasi semata, atau benar-benar dibongkar sebagai dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan ribuan ASN. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID