Kab. Solok Selatan

Solok Selatan Perkuat Program Satu Jorong Satu Rumah Tahfidz Lewat Perda Baru

124
×

Solok Selatan Perkuat Program Satu Jorong Satu Rumah Tahfidz Lewat Perda Baru

Sebarkan artikel ini
Perda
Solok Selatan Perkuat Program Satu Jorong Satu Rumah Tahfidz Lewat Perda Baru

PADANG ARO, ONtime.ID — Pemerintah Kabupaten Solok Selatan semakin menunjukkan komitmennya dalam memperkuat program unggulan Satu Jorong Satu Rumah Tahfidz. Hal ini ditandai dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pendidikan Al-Qur’an dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (21/4/2026).

Perda tersebut membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan dukungan pendanaan secara lebih luas terhadap pengembangan rumah tahfidz. Dukungan yang dimaksud meliputi bantuan sarana dan prasarana, operasional, insentif bagi tenaga pendidik, hingga peningkatan kompetensi pengajar.

Tak hanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), regulasi ini juga memperkuat skema pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APB Nagari) serta kontribusi dari dunia usaha.

[irp posts=”35625″ ]

Wakil Bupati Solok Selatan, H. Yulian Efi, dalam sambutannya menyebutkan bahwa perda ini dirancang sebagai langkah strategis dalam pengembangan pendidikan keagamaan, khususnya pendidikan Al-Qur’an di daerah.

“Peraturan ini diharapkan memberikan manfaat jangka panjang dalam membentuk generasi yang cerdas, religius, dan berakhlak mulia,” ujarnya.

Selain pengesahan perda tersebut, DPRD Solok Selatan juga menetapkan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Regulasi ini dinilai penting untuk memperkuat tata kelola aset daerah agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Menurut Yulian, pengelolaan aset yang baik merupakan salah satu instrumen strategis dalam pembangunan serta berpengaruh terhadap penilaian pengelolaan keuangan daerah.

[irp posts=”35622″ ]

“Pengelolaan yang sesuai aturan menjadi kunci dalam mendukung pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan,” katanya.

Dalam rapat yang sama, DPRD juga mengesahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Daerah Tahun 2025. Wakil Ketua DPRD Solok Selatan, Musriwal, menyampaikan bahwa secara umum penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik, tercermin dari capaian indikator makro dan kinerja program yang sebagian besar memenuhi bahkan melampaui target.

Meski demikian, DPRD memberikan sejumlah rekomendasi dari enam sektor prioritas yang dinilai perlu mendapat perhatian lebih lanjut. Rekomendasi tersebut mencakup aspek perencanaan, penganggaran, hingga perumusan kebijakan strategis.

“Rekomendasi ini penting untuk ditindaklanjuti oleh kepala daerah dan perangkatnya demi perbaikan tata kelola pemerintahan ke depan,” ujar Musriwal.

[irp posts=”35619″ ]

Ia juga menegaskan bahwa DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan seluruh rekomendasi tersebut diimplementasikan, termasuk memantau perkembangan pelaksanaannya secara berkala.

Dengan disahkannya sejumlah regulasi strategis ini, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan diharapkan mampu memperkuat fondasi pembangunan berbasis nilai keagamaan sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID