Peristiwa

Status Tersangka BSN Dipertanyakan, Prosedur Kejari Padang Dinilai Janggal

233
×

Status Tersangka BSN Dipertanyakan, Prosedur Kejari Padang Dinilai Janggal

Sebarkan artikel ini
BSN
Status Tersangka BSN Dipertanyakan, Prosedur Kejari Padang Dinilai Janggal

PADANG, ONtime.ID — Penetapan Beny Saswin Nasrun (BSN) sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Padang memunculkan sorotan tajam. Bukan sekadar soal substansi perkara, tetapi rangkaian prosedur yang dinilai tidak lazim dan terkesan terburu-buru.

BSN ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Nomor TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025. Surat panggilan untuk hadir pada 14 Januari 2026 diterbitkan, namun di dalamnya terdapat kesalahan penulisan tanggal dan tahun. Kuasa hukum menyebut kekeliruan administratif itu telah dikonfirmasi.

Alih-alih memperbaiki dan menerbitkan ulang surat panggilan, pada 22 Januari 2026 BSN justru dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Langkah ini dinilai tidak lazim karena dalam praktik umum, perbaikan administrasi dan upaya paksa seperti penjemputan biasanya ditempuh terlebih dahulu sebelum penetapan DPO.

[irp posts=”34402″ ]

Yang lebih mengundang tanda tanya, status DPO tersebut terbit di tengah proses praperadilan yang berlangsung 20 Januari hingga 2 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Padang. Surat DPO kemudian dijadikan alat bukti oleh pihak kejaksaan dalam persidangan, memunculkan persepsi bahwa langkah itu memiliki dimensi strategis, bukan sekadar prosedural.

Dalam putusan praperadilan, hakim menyatakan permohonan BSN “tidak dapat diterima”, bukan “ditolak”. Fakta persidangan mengungkap bahwa tidak pernah ada penyitaan uang Rp17,55 miliar sebagaimana sebelumnya disampaikan ke publik. Penyidik di bawah sumpah menyatakan tidak melakukan penyitaan, sehingga objek yang dipraperadilankan dianggap tidak ada secara hukum.

Perbedaan antara pernyataan publik dan keterangan di persidangan memicu pertanyaan serius soal akurasi informasi yang disampaikan aparat penegak hukum.

Di sisi lain, hubungan hukum antara BSN melalui PT Benal Ichsan Persada dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk disebut merupakan fasilitas kredit modal kerja sejak 2017. Kuasa hukum menyatakan sisa kewajiban Rp25 miliar telah dilunasi, dibuktikan dengan surat penyelesaian kewajiban dari pihak bank.

[irp posts=”34399″ ]

Narasi mengenai agunan fiktif juga terbantahkan setelah gugatan atas pemblokiran sertifikat dimenangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru. Keabsahan sertifikat turut diperkuat Surat Keterangan Pendaftaran Tanah dari kantor pertanahan setempat.

Jika kredit dinyatakan lunas, agunan dinyatakan sah, dan penyitaan uang tidak pernah terjadi, maka konstruksi kerugian negara yang menjadi dasar perkara ini pun dipertanyakan.

Sejumlah langkah hukum lanjutan telah ditempuh, termasuk laporan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dan pengajuan gugatan terhadap perhitungan kerugian negara.

Publik tentu mendukung penegakan hukum yang tegas terhadap korupsi. Namun ketegasan harus berjalan seiring dengan ketelitian prosedur dan transparansi fakta. Ketika langkah-langkah penegakan hukum terkesan melompat dan narasi di ruang publik tidak sepenuhnya selaras dengan fakta persidangan, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib individu, tetapi juga kredibilitas institusi penegak hukum itu sendiri. (*)

[irp posts=”34396″ ]

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID