Politik

Supardi Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar LKPJ 2022

375
×

Supardi Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar LKPJ 2022

Sebarkan artikel ini
Supardi
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah saat menyerahkan nota pengantar LKPJ Tahun 2022 kepada Ketua DPRD Sumbar, Supardi

PADANG, ONTIME.ID- Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah sampaikan nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2022 melalui rapat paripurna  DPRD Sumbar,  Jumat (24/3).

Dengan disampaikannya nota pengantar LKPJ Kepala Daerah Tahun 2022,  DPRD Sumbar akan melakukan pembahasan dan pendalaman, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak LKPJ kepala daerah ini disampaikan.

 

Ketua DPRD Sumbar Supardi saat memimpin jalannya rapat paripurna tersebut mengatakan, dalam rangka akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan tugas dan kewajiban kepala daerah, sesuai amanat Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah berkewajiban menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD sebagai repsentatif masyarakat di daerah.

 

LKPJ sebagaimana dimaksud di atas disampaikan kepada DPRD setiap tahunnya, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. LKPJ, kata dia,  digunakan sebagai bahan evaluasi atas kinerja kepala daerah selama 1 (satu) tahun anggaran.

 

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, muatan LKPJ mencakup penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, pelaksanaan tugas pembantuan serta kepatuhan kepala daerah dalam menjalankan dan menindakalanjuti rekomendasi DPRD terhadap perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diberikan dari pembahasan LKPJ tahun sebelumnya,” ujar Supardi.

 

Ia menambahkan, LKPJ kepala daerah tahun 2022, merupakan LKPJ tahun kedua dari masa jabatan gubernur. Berhubung tidak adanya lagi LKPJ akhir masa jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, maka LKPJ tahunan ini nanti akan menjadi akumulasi penilaian kinerja gubernur dan wakil gubernur diakhir masa jabatannya.

 

Oleh sebab itu, sambungnya, DPRD sebagai institusi yang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu melihat secara lebih tajam kinerja gubernur dalam melaksanakan tugas dan kewajiban.

 

Banyak indikator dan variabel yang digunakan untuk melihat dan mengukur kinerja gubernur dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai kepala daerah, diantaranya capaian makro ekonomi daerah, capaian target kinerja program dan kegiatan pada tataran output dan outcome serta kebijakan-kebijakan yang ditetapkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan tersebut.

Ketua DPRD Sumbar saat memimpin rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar LKPJ Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022

Capaian kinerja tersebut, tidak hanya dilihat dalam tataran angka-angka statistik yang dilaporkan oleh masing-masing OPD saja, akan tetapi juga akan dilihat bagaimana kondisi rillnya di lapangan.

 

“Sangat mungkin, secara statistik capaiannya sudah cukup bagus, tetapi rillnya dilapangan masih ada yang tidak sesuai dengan angka-angka statistik tersebut,” katanya.

 

Ia memaparkan, sebagai contoh konkrit, dari rilis data laporan akhir tahun 2022 yang disampaikan oleh  pemerintah daerah, hampir semua target kinerja program dalam penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah,  mencapai di atas target yang ditetapkan. Tetapi dalam kenyataannya di lapangan masih ada kondisi yang tidak tidak sesuai dengan capaian target kinerja tersebut.

 

Di samping itu, korelasi antara capaian target kinerja tahunan yang terdapat dalam LKPJ masih cukup banyak yang belum selaras dengan target kinerja pembangunan daerah yang terdapat dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026. Dari aspek capaian target kinerja tahunan sudah cukup baik, tetapi setelah diakumulasikan dengan tagret RPJMD, masih belum sejalan.

 

Lebih lanjut Ia menyampaikan, tahun 2022, pasca berakhirnya pandemi Covid-19 penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kehidupan masyarakat sudah pulih kembali seperti semula. Oleh sebab itu, DPRD menilai idealnya capaian kinerja kepala daerah dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban, jauh lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya yang berada pada masa pandemi Covid-19.

 

Untuk dapat melihat keberhasilan tersebut, DPRD akan mendalami muatan dan laporan LKPJ yang disampaikan gubernur.  Sesuai dengan tugas dan kewenangan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, DPRD akan melakukan pembahasan terhadap LKPJ Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat, paling lambat 30 (tiga puluh) hari, sejak LKPJ disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD.

 

“Dari hasil pembahasan tersebut, DPRD akan memberikan rekomendasi yang nantinya akan digunakan untuk perbaikan perencanaan, penganggaran dan pembentukan perda/perkada serta penetapan kebijakan strategis kepala daerah,” tutupnya.

Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan, LKPJ disusun berdasarkan Peraturan  Menteri Dalam Negeri RI Nomor 18 tahun 2020 tentang  Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13  Tahun 2020 tentang Laporan dan Evaluasi  Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

 

Ia berharap LKPJ Tahun Anggaran 2022 ini dapat menjadi bahan bagi DPRD dalam memberikan saran, masukan dan rekomendasi serta catatan-catatan untuk penyempurnaan dan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah ke depan. (*/vand)