Politik

Suwirpen Suib Sosialisasikan Perda tentang Narkotika di Dapil

343
×

Suwirpen Suib Sosialisasikan Perda tentang Narkotika di Dapil

Sebarkan artikel ini
Suwirpen
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2018 tentang Narkotika, Psikotropika dan zat adiktif lainnya, Sabtu (19/8) di Kota Padang.

PADANG, ONTIME.ID- Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Suwirpen Suib sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2018 tentang Narkotika, Psikotropika dan zat adiktif lainnya, Sabtu (19/8) di Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Dalam kesempatan itu Suwirpen mengatakan, narkotika merupakan salah satu faktor penyebab tingginya angka perceraian di Sumbar.

“Penyalahgunaan narkotika menyebabkan berbagai hal, salah satunya pertengkaran di dalam rumah tangga. Hal itu akan merembet kepada pengambilan keputusan untuk bercerai,” katanya.

Ia menambahkan, dalam dunia kesehatan penyalahgunaan narkotika akan meningkatkan risiko terkena HIV/AIDS  yang hingga sekarang belum ada obatnya. Begitupun dengan kehidupan sosial, penyalahguna akan sering mengalami pertengkaran hingga berujung kriminalitas. Itu lah beberapa akibat yang akan didapatkan jika kecanduan narkotika.

“Belum lagi perihal ekonomi, uang akan habis dan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, ” katanya.

Dia menuturkan, narkotika tidak hanya menyasar kalangan remaja namun juga pelajar, tentunya akan membahayakan masa depan yang bersangkutan. Nanti bisa dikeluarkan dari sekolah atau kosekuensi lainya. Narkotika pasti ujung-ujung nya akan bermasalah dengan hukum dan masuk penjara, selagi masih bisa keluar, keluar secepatnya.

“Jadi mari tingkatkan iman dan taqwa agar terhindar dari narkotika dan selektif dalam pergaulan. Untuk itu, kita harus berani katakan tidak kepada narkotika, ” katanya.

Berdasarkan hasil survei Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan, narkoba menjadi salah satu penyebab utama angka perceraian di Kantor Urusan Agama (KUA) tinggi. Sebab, pecandu narkoba ini banyak kehilangan akal sehat dan cenderung memiliki hasrat tinggi namun yang tak didukung kemampuan. Akhirnya mengalami tensi tinggi lalu melampiaskan hal negatif, seperti kekerasan fisik terhadap istrinya.

Dia menambahkan meski ini merupakan perda provinsi, tapi mengikat kepada kota dan kabupaten. Produk hukum yang diakui negara dan ada nuansa pidana bila tidak ditaati apalagi oleh kepala daerah.

Dalam perda ini berisi poin tentang fasilitasi pencegahan ke sekolah-sekolah karena mereka yang rentan untuk awal-awalnya belajar mencoba-coba narkoba, hingga paling buruknya menjadi candu.

“Ruang sosialisasi ini paling sedikit sekali setahun yang diikuti anak didik dan tenaga pendidik. Tapi sosialisasi saja tidak menjamin anak-anak dapat terlindungi dari bahaya narkoba, kalau seandainya tidak diiringi langkah antisipasi orang tua di rumah,” ujarnya. (vand)