Peristiwa

Tangis Syukur Ibu Prada Lucky Pecah di Ruang Sidang, 17 Prajurit Divonis

263
×

Tangis Syukur Ibu Prada Lucky Pecah di Ruang Sidang, 17 Prajurit Divonis

Sebarkan artikel ini
Lucky
Tangis Syukur Ibu Prada Lucky Pecah di Ruang Sidang, 17 Prajurit Divonis

KUPANG, ONtime.ID — Di deretan terdepan kursi pengunjung Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (31/12/2025) siang, Sepriana Paulina Mirpey berdiri dengan tubuh sedikit membungkuk. Kedua tangannya terkatup di depan dada, seolah menahan emosi yang selama berbulan-bulan terpendam.

Di hadapannya, palu majelis hakim baru saja diketuk—menutup satu bab panjang duka sejak putranya, Prada Lucky Namo, meninggal dunia.

Kaos putih bertuliskan Justice for Lucky melekat di tubuh Sepriana. Wajah sang anak tercetak jelas di dada, seakan ikut menyaksikan detik-detik ketika hukum akhirnya berbicara. Hening ruang sidang pecah saat Sepriana mengucap terima kasih dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca.

“Terima kasih, bapa hakim. Terima kasih yang mulia, bapa hakim. Tuhan memberkati,” ucapnya berulang kali, ditujukan kepada majelis hakim dan Oditur Militer yang menuntut para terdakwa.

Bagi seorang ibu yang kehilangan anak akibat kekerasan di lingkungan militer, vonis hari itu menjadi secercah keadilan yang lama ditunggu.

Majelis Hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada 17 terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan Prajurit Dua (Prada) Lucky Namo, anggota Yonif TP 834/WM Aeramo, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur. Sebanyak 15 terdakwa divonis enam tahun penjara, sementara dua perwira, Letda Inf Made Juni Arta Dana dan Letda Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, STr (Han), dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara.

Vonis tersebut sepenuhnya sejalan dengan tuntutan Oditur Militer.

Lima belas terdakwa yang masing-masing dijatuhi hukuman enam tahun penjara yakni Thomas Desembris Awi, Andre Mahoklory, Ponciatus Allan Dadi, Abner Yeterson Nubatonis, Rivaldo De Alexando Kase, Imanuel Nimrot Laubora, Dervinti Arjuna Putra Bessie, Rofinus Sale, Emanuel Joko Huki, Ariyanto Asa, Jamal Bantal, Yohanes Viani Ili, Mario Paskalis Gomang, Firdaus, dan Yulianus Rivaldy Ola Baga.

Selain hukuman badan, seluruh terdakwa juga dijatuhi sanksi tambahan berupa pemecatan dari Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD). Mereka juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban sesuai perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan total mencapai Rp 544 juta, atau sekitar Rp 32 juta per terdakwa.

Sidang putusan dipimpin oleh Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, didampingi Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto sebagai hakim anggota. Di akhir persidangan, majelis memberikan waktu kepada para pihak untuk menentukan sikap hukum.

“Para terdakwa juga dibebankan biaya perkara. Atas putusan ini, saya persilakan para terdakwa berkonsultasi dengan penasihat hukum masing-masing,” ujar Mayor Chk Subiyatno.

Baik penasihat hukum para terdakwa maupun Oditur Militer menyatakan masih mempertimbangkan langkah lanjutan atau pikir-pikir atas putusan tersebut.

Kasus ini berawal dari peristiwa penganiayaan terhadap Prada Lucky Namo di lingkungan satuannya di Kabupaten Nagekeo. Korban diduga mengalami kekerasan fisik secara beramai-ramai oleh sejumlah seniornya, yang berujung pada kematian. Peristiwa tersebut menyedot perhatian publik karena melibatkan banyak prajurit aktif dan membuka kembali luka lama praktik kekerasan di tubuh militer.

Proses persidangan mengungkap rangkaian tindakan kekerasan yang dilakukan secara sistematis, hingga akhirnya bermuara pada vonis penjara, pemecatan dari dinas militer, dan kewajiban restitusi kepada keluarga korban. Dalam tuntutannya, Oditur Militer sebelumnya menuntut total 19 terdakwa, dengan hukuman bervariasi hingga 12 tahun penjara serta pemecatan dan restitusi senilai lebih dari Rp 500 juta.

Bagi Sepriana, putusan ini bukan sekadar hitungan tahun penjara atau angka rupiah. Vonis tersebut menjadi pengakuan negara bahwa nyawa anaknya tidak hilang sia-sia—dan bahwa jeritan seorang ibu akhirnya didengar di ruang keadilan. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID