PADANG PARIAMAN, ONtime.ID — Lagi,… PT. Inanta Bhakti Utama membuat ulah, pasalnya progres lanjutan rekonstruksi bendung/chek dam melalui dana hibah BNPB senilai Rp11.059.399.500 yang dikerjakan oleh rekanan tersebut tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Proyek rekonstruksi bendung/chekdam yang berlokasi di Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman dinilai telah melanggar aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Padahal proyek tersebut memiliki resiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi.
Sejak dimulainya proyek yang berada di bawah pengawasan Dinas BPBD Kabupaten Padang Pariaman hingga saat ini sejumlah pekerja belum pernah diberikan peralatan K3 sebagaimana mestinya.
Dari pantauan media ini, para pekerja rekonstruksi bendung/chekdam tersebut tidak satupun yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Ironisnya, konsultan pengawas yang ditemui oleh media ini beberapa waktu lalu terkesan tutup mata dan anehnya lagi Dinas BPBD Padang Pariaman seakan tak bernyali untuk memberikan teguran kepada pihak rekanan.
Demi meraup keuntungan besar, diduga PT. Inanta Bhakti Utama dalam melaksanakan pekerjaannya menggunakan material setempat, hal itu disampaikan oleh salahsatu warga kepada media ini.

Seperti diketahui sebelumnya, PT. Inanta Bhakti Utama adalah perusahaan yang sarat dengan masalah, diantaranya pemutusan kontrak dalam pekerjaan Proyek Rekon Jalan Jembatan di Sawahlunto yang bernilai Rp4,3 milyar serta pemutusan kontrak pada proyek Peningkatan Saluran Drainase Primer Rumah Potong hingga SMPN 1 Kota Bukittinggi oleh Dinas PUPR Kota Bukittinggi dengan anggran Rp 12,9 miliar.
Sementara itu Ketua Umum LSM ACIA Sumbar Darwin Sutan Basa, SH saat dikonfirmasi mengatakan, “konsultan pengawas dan dinas terkait dinilai tidak becus dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, sepertinya ada pembiaran terhadap rekanan yang sarat masalah dalam mengerjakan proyek tersebut”.
Darwin juga menyampaikan, “setiap proyek konstruksi pasti ada anggaran untuk pembelian APD, pada rekonstruksi bendung/chekdam Sungai Limau kemana anggaran tersebut, itu patut dipertanyakan dan kepada dinas terkait diharapkan bisa bertindak tegas kepada rekanan yang nakal, jangan jadi macan ompong”, ujar Darwin.
Dari data yang dihimpun media ini, Pekerjaan Lanjutan Rekonstruksi Bendung/Chek Dam Sungai Limau tahun 2024 dibiayai dari dana Hibah BNPB dengan nilai Rp11.059.399.500 dan harus selesai 100 persen pada pertengahan bulan September tahun ini. (vand)













