SIJUNJUNG, Ontime.ID — Keberadaan Batching Plant yang diduga ilegal milik PT Sadewa Karya Tama yang berlokasi di Jorong Kiliran Jao, Nagari Muara Takung, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sujunjung terus menjadi sorotan publik.
Setelah terpantau oleh media ini, aktifitas Batching Plant tersebut bukan hanya menimbulkan polusi udara dan mengganggu kenyamanan warga, tetapi Batching Plant tersebut diduga juga digunakan untuk pengerjaan proyek rigid beton yang dilaksanakan oleh PT. Ratu Agung Pitolas.
Salah seorang warga saat dikonfirmasi mengungkapkan kekesalannya, “penghasilan kami dari berjualan semakin menurun akibat abu yang dihasilkan dari Batching Plant ini, kami berharap ada tindakan dari aparat untuk menutup PT Sadewa Karya Tama” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Kepala Dinas DPMPTSP Sumbar Adib Alfikri mengatakan, “bahwa saat ini pengawasan terhadap perizinan telah diperketat. “Kami akan terus memantau dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti setiap laporan. Jika terbukti melanggar, kami tidak akan segan-segan merekomendasikan penghentian operasional,” tegas Adib.
Seperti pemberitaan sebelumnya oleh media ini, debu dan abu yang dihasilkan dari proses produksi telah menjadi masalah berkelanjutan, mengganggu kesehatan dan kenyamanan. Warga setempat mengatakan bahwa abu yang bertebaran telah mengakibatkan masalah pernapasan, iritasi mata, serta sangat mengganggu aktivitas sehari-hari.
Banyaknya abu yang menyelimuti area pemukiman mereka mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan, merusak tanaman, dan mengganggu aktivitas anak-anak yang bermain di luar rumah. “Anak-anak kami sering batuk-batuk, dan kami khawatir akan kesehatan mereka,” tambah warga lainnya.
Sementara itu Ketua DPW RAMPAS Sumbar Zamzami Edwar membenarkan bahwa “aktifitas Batching Plant milik PT. Sadewa Karya Tama belum mengatongi izin, tidak adanya tindakan tegas dari dinas terkait membuat aktifitas Batching Plant tersebut semakin menjadi”.
Polusi udara sudah melewati batas kewajaran, kesehatan masyarakat juga sudah mengkawatirkan, kami berharap ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum karena warga Kecamatan Kamang Baru sudah teracuni oleh polusi yang ditimbulkan dari Batching Plant ini”, ujar Zamzami. (*)













