Kab. Padang Pariaman

Telan Anggaran Rp.14 Milyar, Bupati Enggan Tempati Rumah Dinas

1512
×

Telan Anggaran Rp.14 Milyar, Bupati Enggan Tempati Rumah Dinas

Sebarkan artikel ini
Anggaran
Telan Anggaran Rp.14 Milyar, Bupati Enggan Tempati Rumah Dinas

PADANG PARIAMAN, Ontime.ID — Bupati Padang Pariaman Suhartri Bur sejak dilantik pada Februari 2021 lalu hingga sekarang tidak menetap dan tinggal di rumah dinas yang disediakan.

Rudy R. Rilis (Sekda Padang Pariaman)

Hal ini tentunya sangat disayangkan, karena anggaran sebesar 14 Miliyar yang digunakan untuk rehabilitasi bangunan rumah dinas tersebut seperti terbuang sia-sia.

Rumah Dinas Bupati Padang Pariaman yang berlokasi di Jalan Syekh Burhanuddin, Karan Aur, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Sumatera Barat, terlihat sepi tanpa ada aktifitas para penghuninya.

Bangunan tersebut resmi dibangun pada tahun 2017 silam, dengan menggunakan anggaran APBD Padang Pariaman sebesar Rp14 miliar.

Namun saat media ini ke lokasi, ternyata bangunan bernilai fantastis tersebut tidak dihuni oleh sang bupati. Sang bupati rupanya lebih memilih untuk berkantor di rumah pribadinya.

Sekda Padang pariaman, Rudy Repenaldi Rilis saat dikonfirmasi melalui telpon seluler mengatakan, rumah dinas bupati tersebut masih dalam perbaikan terutama pada bagian atapnya yang sudah mulai bocor dan akan dianggarkan kembali pada tahun ini untuk perawatannya, ujar sekda singkat.

Saat media ini menelusuri bangunan rumah dinas tersebut tidak terlihat para pekerja yang memperbaiki bangunan seperti apa yang dikatakan oleh Sekda Padang Pariaman Rudy Repenaldi Rilis.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Padang Pariaman, Hamardian mengatakan, seorang kepala daerah harus menempati rumah dinas yang disediakan dan jangan menjadikan rumah pribadi sebagai layaknya rumah dinas.

“Dengan alasan apapun tidak menggunakan rumah dinas adalah tidak etis, apalagi memilih untuk tetap tinggal di rumah pribadi, kita khawatir ada keuntungan pribadi juga di dalamnya, anggaran untuk fasilitas kepala daerah kan tetap ada,” ungkapnya.

Hamardian juga menyampaikan, jika penggunaan rumah pribadi yang menjadi rumah jabatan tersebut terbukti memberikan suatu keuntungan pribadi, maka kepala daerah yang bersangkutan dapat dikatakan melanggar larangan sebagai kepala daerah berupa membuat keputusan yang memberikan keuntungan pribadi.

“Perbuatan kepala daerah yang melanggar kewajiban dan larangan tersebut dapat menjadi alasan untuk kepala daerah diberhentikan dari jabatannya,” tutup Hamardian. (vand)