AMBON, ONtime.ID — Anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Mesias Victoria Siahaya (MS), resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa madrasah di Kota Tual, Maluku.
Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, menyatakan sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang menyatakan terduga pelanggar terbukti melanggar ketentuan etik kepolisian.
“Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik,” ujar Dadang dalam keterangan tertulis, Selasa (24/2/2026).
[irp posts=”34179″ ]
Sidang etik tersebut dipimpin Ketua Komisi, Kombes Pol Indera Gunawan. Dalam persidangan, majelis menilai Bripda MS terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, menaati norma hukum, serta menghindari perilaku tidak patut.
Selain pelanggaran etik, yang bersangkutan juga dinyatakan melakukan tindakan kekerasan dalam insiden yang menyebabkan seorang siswa madrasah berinisial AT (14) meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, Kamis (19/2/2026). Saat itu, Bripda MS yang merupakan personel Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor tengah melakukan patroli untuk membubarkan aksi balap liar.
[irp posts=”34170″ ]
Dalam kejadian itu, MS mendapati korban AT dan kakaknya NK sedang berkendara dari Desa Ngadi menuju Tete Pancing. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, MS mengayunkan helm ke arah korban hingga mengenai kepala AT dan menyebabkan korban terjatuh.
AT sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis, namun nyawanya tidak tertolong. Sementara itu, NK dilaporkan mengalami patah tulang akibat insiden tersebut.
Kapolda Maluku menegaskan bahwa keputusan PTDH merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan kode etik secara tegas terhadap setiap pelanggaran, terutama yang berdampak fatal.
[irp posts=”34167″ ]
Meski demikian, Dadang mengungkapkan bahwa Bripda MS menyatakan “pikir-pikir” atas putusan tersebut. Artinya, yang bersangkutan masih memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai mekanisme dan tenggat waktu yang diatur dalam peraturan internal Polri.
Kasus ini menyita perhatian publik di Kota Tual dan sekitarnya, sekaligus menjadi sorotan terhadap penggunaan kekuatan oleh aparat dalam penanganan gangguan ketertiban masyarakat. Proses hukum lanjutan di ranah pidana masih menjadi perhatian keluarga korban dan masyarakat setempat. (*)













