PADANG, ONTIME.ID – Dalam sidang pembacaan pledoi kasus korupsi KONI Kota Padang, terdakwa Agus Suardi, Davidson serta Nazar sampaikan nota pembelaan dihadapan majelis hakim, Jum’at (11/11) di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1 A Padang.
Agus Suardi dalam pembelaannya mempertanyakan penyebab dirinya dan rekannya dapat dijadikan terdakwa dalam kasus korupsi oleh hasil perhitungan saksi ahli mengenai dana hibab KONI untuk PSP Padang.
Ia juga mengatakan, ia tidak mungkin mengambil uang untuk kegiatan PSP Padang dikarenakan uang tersebut tidak cukup untuk operasional PSP Padang.
“Saya tidak mungkin mengambil uang untuk kegiatan PSP Padang karena uang tersebut saja tidak cukup, kalau dikorupsi lagi tentu masih belum cukup,” ucapnya.
Sementara itu, terdakwa Nazar dan Davidson mengatakan mereka tidak melakukan tindakan korupsi bahkan tidak memperkaya diri sendiri serta orang lain karena menurut mereka selama persidangan berlangsung mereka tidak terbukti melakukan hal yang dituduhkan kepada mereka.
Di luar ruangan persidangan, penasehat hukum Davidson Sigit Purnama mengatakan, dakwaan maupun tuntutan dari JPU berdasarkan saksi ahli dari BPKP. Ia mengatakan di dalam pledoi yang ia sampaikan kepada majelis hakim bahwa saksi ahli dari BPKP tidak bisa memastikan kliennya dan para terdakwa lainnya telah merugikan negara melalui KONI.
“Saat ditanyakan kepada saksi ahli apakah ia yakin terhadap kerugian negara dalam kasus ini ia menjawab tidak yakin ada kerugian negara ketika dilihatkan fakta-fakta bahwa seluruh cabor tersebut menerima uang hibah dari Pemko yang disalurkan melalui KONI Padang,” ucapnya.
Kemudian ia menjelaskan dalam persidangan yang lalu para ketua cabor mengatakan jika tidak ada kwintansi SPJ para Cabor tidak akan diberikan bantuan lagi oleh KONI.
“Saksi ahli mengatakan bahwa ada indikasi kerugian negara berdasarkan tidak adanya kwitansi dari cabor. Namun disisi lain saksi dari cabor mengatakan mereka semua menerima uang dari KONI. Itulah yang kita jadikan dasar untuk mempertanyakan apa dasar dari JPU untuk tuntutan kepada terdakwa. Karena sesuatu yang berdasarkan keraguan tersebut merupakan cacat hukum untuk itu kita harapkan majelis hakim membuka hati dan pikirannya apa yang dituntut JPU adalah suatu hal yang tidak benar,” ucapnya.
Sigit Purnama berharap dengan fakta demikian ia berharap ketiga terdakwa kasus korupsi KONI tersebut dapat divonis bebas oleh para majelis hakim.
Sebelumnya, Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang tahun 2018-2020 Agus Suardi, dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang dalam sidang lanjutan Tipikor KONI Padang.
Selain hukuman kurungan penjara terdakwa Agus Suardi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta dan subsider empat bulan penjara. Tak hanya itu Agus Suardi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.073.185.000 dengan subsider tiga tahun dan sembilan bulan penjara.
“Hal-hal yang memberangkatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” kata JPU Andre bersama tim, saat membacakan tuntutan, Jum’at (4/11).
Selain Agus Suardi, dua terdakwa lainnya yaitu mantan wakil I Davidson dan mantan bendahara II Nazarudin dituntut JPU masing-masing 5 tahun 6 bulan kurungan denda Rp200 Juta dengan subsider tiga bula kurungan .
Selain itu dalam tuntutan yang dibacakan JPU dalam persidangan tersebut Davidson dan Nazarudin juga diwajibkan masing-masing terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp521.909.163, dengan subsider masing-masing dua tahun dan sembilan bulan penjara.
Menurut JPU para terdakwa melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 15 jo pasal 18 undangan undangan tindak pidana nomor 31 tahun 1999 dirubah dan ditambah dengan undangan-undang nomo 20 tahun 2021. Usai pembacaan tuntutan ketiga terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) mengajukan nota pembelaan. (*/red)













