Peristiwa

Terkait Dugaan Korupsi Kredit Rp34 Miliar, Kejari Padang Kembali Panggil BSN

610
×

Terkait Dugaan Korupsi Kredit Rp34 Miliar, Kejari Padang Kembali Panggil BSN

Sebarkan artikel ini
Korupsi
Terkait Dugaan Korupsi Kredit Rp34 Miliar, Kejari Padang Periksa Beny Saswin Nasrun

PADANG, ONtime.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang terus mendalami dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dan bank garansi senilai Rp34 miliar oleh salah satu bank milik negara (Bank BUMN) kepada PT Benal Ichsan Persada. Dalam pengembangan kasus ini, penyidik memeriksa Beny Saswin Nasrun, mantan Direktur Utama perusahaan tersebut, yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Sumatera Barat.

Pemeriksaan dilakukan pada Senin (25/5/2025) di Kantor Kejari Padang, Gunung Pangilun. Beny hadir sekitar pukul 10.00 WIB menggunakan mobil berwarna hitam.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Padang, Yuli Andri, membenarkan kehadiran Beny Saswin. Ia mengatakan, pemanggilan tersebut dalam rangka klarifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat yang saat ini tengah menghitung potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.

“Benar, beliau datang ke Kejari hari ini untuk klarifikasi dari BPKP. Proses masih dalam tahap penyidikan,” kata Yuli Andri kepada media.

Modus dan Dugaan Penyimpangan

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun dari hasil audit internal bank dan laporan masyarakat, dugaan korupsi ini bermula dari pengajuan fasilitas kredit dan bank garansi oleh PT Benal Ichsan Persada kepada salah satu Bank BUMN di Padang. Kredit dengan nilai total Rp34 miliar itu diduga diberikan tanpa memenuhi prinsip kehati-hatian perbankan.

Dihimpun dari berbagai sumber, adanya indikasi kuat bahwa fasilitas tersebut disalahgunakan untuk keperluan pribadi maupun kegiatan di luar tujuan pinjaman. Selain itu, PT Benal Ichsan Persada diduga gagal memenuhi kewajibannya sehingga menyebabkan kerugian negara yang signifikan.

Diduga ada pemalsuan dokumen, rekayasa laporan keuangan, serta keterlibatan oknum perbankan yang memuluskan pencairan dana tersebut.

Reaksi Beny dan DPRD Sumbar

Dikonfirmasi usai pemeriksaan, Beny enggan memberikan komentar panjang. Kepada awak media, ia hanya mengatakan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang berjalan.

“Saya kooperatif, dan saya percaya proses hukum akan berjalan adil,” singkat Beny sebelum masuk ke dalam kendaraannya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumatera Barat, Muhidi, ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan whatsapp menyebut pihaknya akan bersikap netral dan menghormati proses penyelidikan yang tengah berjalan.

“Kami tidak dalam posisi mengintervensi proses hukum. Namun, secara kelembagaan, kami berharap agar hal ini tidak mengganggu fungsi dan tugas DPRD Sumbar,” ujar Muhidi.

Ia juga menambahkan bahwa jika status hukum Beny berubah, maka DPRD akan menyesuaikan dengan mekanisme internal, termasuk kemungkinan pemberhentian sementara sesuai aturan yang berlaku.

Dari Audit Internal hingga Laporan Masyarakat

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah hasil audit internal bank mencatat adanya anomali dalam penyaluran kredit kepada beberapa debitur, salah satunya PT Benal Ichsan Persada. Laporan tersebut kemudian dikonfirmasi oleh pengaduan dari masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan dana pinjaman.

Dalam hasil audit sementara, ditemukan bahwa beberapa jaminan kredit yang digunakan tidak memiliki nilai cukup atau bahkan fiktif. Salah satu jaminan berupa aset tanah diduga bermasalah karena status kepemilikannya tidak jelas.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang anggota legislatif aktif. Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak agar Kejari Padang membuka seluruh proses hukum secara transparan kepada publik.

“Ini adalah ujian integritas bagi aparat penegak hukum. Masyarakat ingin melihat bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk pejabat publik,” ujar Feri Indra, Direktur Lembaga Antikorupsi Indonesia (LAKI).

Ia juga mendesak agar Kejaksaan memeriksa juga pihak-pihak di internal bank yang diduga terlibat atau lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan analisis kredit.

Pihak Kejari menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk kemungkinan perluasan penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika ditemukan aliran dana mencurigakan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak bank yang terlibat belum memberikan pernyataan resmi. Sementara itu, sejumlah anggota DPRD Sumbar menyatakan akan mengawal kasus ini agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam penegakan hukum. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID