JAKARTA, ONTIME.ID— DPR RI resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU). Namun, sejumlah pihak, seperti Ikatan Dokter Indonesia bakal mengajukan judicial review atas UU baru tersebut
Mayoritas fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Kesehatan ini. Fraksi-fraksi yang setuju adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN. Fraksi NasDem menerima dengan catatan. Hanya Fraksi Partai Demokrat dan PKS yang menolak pengesahan RUU Kesehatan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan sejumlah isu yang diatur dalam RUU Kesehatan disebutnya untuk membawa perubahan yang lebih baik. Salah satunya soal tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes) perlu perlindungan secara hukum.
“Kami berterima kasih DPR menginisiasi RUU tentang Kesehatan. Pemerintah mendukung penuh RUU Kesehatan ini untuk perubahan yang lebih baik,” kata Budi saat menyampaikan pandangan mewakili pemerintah di rapat paripurna pengesahan UU Kesehatan di DPR RI, Selasa (11/7).
Budi mengatakan RUU Kesehatan berorientasi menciptakan pemerataan penyebaran nakes. Dia juga menyinggung soal perlindungan hukum terhadap tenaga medis dan nakes.
“Dari tenaga kesehatan yang kurang menjadi cukup dan merata. Pemerintah sepakat dengan DPR bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan memerlukan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya baik dari tindak kekerasan, pelecehan dan perlindungan,” kata Budi.
Ia mengatakan pihaknya akan berfokus pada upaya pencegahan. Menurutnya, RUU Kesehatan untuk mendekatkan layanan kesehatan ke masyarakat.
“Dari fokus mengobati menjadi mencegah. Pemerintah sepakat dengan DPR pentingnya layanan primer dikedepankan untuk pelayanan promotif dan preventif berdasarkan siklus itu,” katanya.
Budi menambahkan, untuk mendekatkan layanan kesehatan ke masyarakat, pemerintah menekankan pentingnya ke standarisasi jaringan layanan primer dan laporan kesehatan masyarakat di seluruh masyarakat Indonesia.
Budi juga menyoroti isu akses kesehatan masyarakat agar menjadi lebih mudah ke depan. Dia mendorong penguatan layanan masyarakat. “Diperlukan penguatan pelayanan kesehatan rujukan melalui penguatan infrastruktur, SDM, sarana prasarana, menguatkan teknologi telemedicine, dan layanan unggulan nasional berstandar internasional,” ujarnya.
Sementara itu, Pengurus PB IDI Iqbal Mochtar mengatakan, judicial review masih merupakan keniscayaan atau langkah yang akan diambil organisasi profesi.
Namun sebelum itu, organisasi profesi akan melihat dahulu draf UU kesehatan yang baru disahkan. Sebab, hingga saat ini, ia mengaku pihaknya belum mendapatkan draft final UU Kesehatan.
“Kita harus mendapat dulu draf RUU atau UU yang disahkan ini. Karena hingga saat ini kita belum dapat draf, kita tidak tahu versi mana yang disahkan. Saya kira itu yang pertama dulu,” katanya.
Iqbal menyampaikan, pihaknya akan mempelajari pasal-pasal di dalam UU tersebut, usai mendapatkan draf resmi. Ia mengaku akan menelisik lebih jauh isinya, apakah pasal-pasal yang disahkan sesuai dengan yang diharapkan.
Di sisi lain, pihaknya akan melihat masa berlaku UU tersebut usai disahkan. “Karena biasanya itu berlakunya dinyatakan sah apabila telah termaktub di dalam lembaran negara. Itu kita tunggu prosesnya, itu saya kira proses kedua. Jadi saya kira masih panjang,” ucap Iqbal.
Jika isi UU tersebut tidak sesuai (compatible) dengan harapan, pihaknya akan melakukan diskusi dengan teman sejawat yang terdiri dari tenaga medis dan tenaga kesehatan. Diskusi bertujuan untuk mempertimbangkan langkah judicial review atau langkah lainnya.
“Misalnya kalau kita berkata tentang mandatory spending, sebenarnya bagaimana aturan turunannya. Atau bicara terkait genome, bagaimana aturan turunannya. Atau berbicara surat registrasi dokter atau KKI, itu semua perlu ada aturan turunan,” ucap dia. (vand)













