Peristiwa

Terpidana Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru Ajukan PK

1295
×

Terpidana Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru Ajukan PK

Sebarkan artikel ini
Korupsi
Penasihat Hukum terpidana Upik Suryati, Suharizal diwawancarai usai sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, Kamis (22/2).

PADANG, ONTIME.ID—Terpidana kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru yang berlokasi di Taman Kehati, Upik Suryati menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, Kamis (22/2).

Dalam sidang tersebut, Upik Suryati didampingi Penasihat Hukum (PH), Suharizal, Setrianis, dan Kartika Ratna yang tergabung dalam kantor hukum LEGATITY.

Suharizal mengatakan, sidang tersebut menampilkan alasan. Pertama, adanya bukti baru, di mana ada kekeliruan majelis hakim di tingkat kasasi ketika memutuskan perkara tersebut.

“Bukti baru ini dikaitkan dengan SK pemohon 1 Oktober 2020. Setelah pensiun barulah alas hak diterbitkan, dan ganti rugi dibayarkan. Artinya, kerugian negara sudah terjadi menurut versi jaksa,” ujar Suharizal.

Ia mengatakan, itu terjadi setelah yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai panitia pengadaan dan juga kabid pengadaan tanah. Setelah perkara tersebut putus, pada periode 2022 dan 2023, terjadi rapat-rapat dan terkonfirmasi dengan gubernur, bupati, dan rapat-rapat mendudukkan di mana letak Ibu Kota Kabupaten (IKK) Padang Pariaman. IKK itu harus jelas, namun anehnya berhimpitan dengan jalan tol.

“Menurut pandangan kami, kekeliruan majelis hakim tingkat kasasi, katanya pada 2010 bukan pengadaan tanah. Padahal 2010 ada pengadaan tanah, buktinya SK pengadaan tanah dan ada pembayarannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, terkait regulasi pengadaan tanah, artinya pengadaan tanah telah terjadi. “Kekeliruan titik 2010 berbeda dengan titik 2020,” ucapnya.

Sidang yang dipimpin oleh Dedi Kuswara didampingi Emria Fitriani dan Tumpak Tinambunan masing-masing selaku hakim adhoc tipikor itu akan dilanjutkan pekan depan.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) RI menjatuhkan hukuman selama lima tahun penjara, denda Rp200 juta, dan subsider enam bulan penjara, karena terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf B, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor Secara Bersama- sama.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Kelas IA Padang memvonis bebas 13 terdakwa kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru yang berlokasi di Taman Kehati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam hal ini para terdakwa dituntut bervariasi.

Seperti diketahui, 13 terdakwa yang dijerat dalam perkara itu adalah Syamsuardi, Buyung Kenek, Yuniswan, Khaidir, Sabri Yuliansyah, Raymon, Husen, Syamsul Bahri, Nazaruddin, Syafrizal, Upik, Riki Nofaldo, dan Jumadil.

Mereka berasal dari berbagai latar belakang mulai dari warga penerima ganti rugi, aparatur pemerintahan daerah, aparatur pemerintahan nagari, serta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kasus itu berawal saat adanya proyek pembangunan tol Seksi I Padang-Sicincin pada 2020, di mana negara menyiapkan uang sebagai ganti rugi bagi lahan yang terdampak pembangunan. Salah satu lahan yang terdampak adalah Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) di Parik Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, dimana uang ganti rugi diterima oleh orang per orang.

Setelah diusut lebih lanjut oleh pihak kejaksaan, ternyata diketahui bahwa Taman Kehati tersebut statusnya masuk dalam aset daerah dan tercatat pada bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan Padang Pariaman.

Lahan itu menurut jaksa termasuk dalam objek ketika Kabupaten Padang Pariaman mengurus pemindahan Ibu Kota Kabupaten (IKK) ke Parik Malintang pada 2007. Pengadaan tanah dalam kegiatan pemindahan IKK saat itu dilengkapi dengan surat pernyataan pelepasan hak dari para penggarap tanah serta dilakukan ganti rugi.

Lahan tersebut akhirnya dikuasai oleh Pemkab Padang Pariaman dengan membangun kantor Bupati (2010), Hutan Kota (2011), Ruang Terbuka Hijau (2012), Kantor Dinas Pau (2014), termasuk Taman Kehati (2014) berdasarkan SK Bupati seluas 10 hektare.

Pembangunan dan pemeliharaan Taman Kehati saat itu menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta APBD Padang Pariaman.

Berdasarkan hitungan BPKP diketahui kalau kasus dugaan korupsi yang menjerat orang itu telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp27 miliar. Kerugian muncul karena diduga uang pembayaran ganti rugi lahan tol yang telah digelontorkan oleh negara diklaim secara melawan hukum oleh orang yang tidak berhak sebagai penerima ganti rugi. (vand)