Peristiwa

Tersangkut Masalah TPPU, Kejari Padang Tahan Tersangka Delfi Andri

728
×

Tersangkut Masalah TPPU, Kejari Padang Tahan Tersangka Delfi Andri

Sebarkan artikel ini
Kejari
Delfi Andri tersangkut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sedang dalam proses pemeriksaan tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Kamis (11/7).

PADANG, ONtime.ID –  Kasus dugaan penipuan investasi lahan seluas 765 hektare di Padang, Sumatera Barat, kembali memunculkan nama Delfi Andri sebagai terdakwa utama yang dituntut serius oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kali ini, Delfi Andri tersangkut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan telah sampai ke tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Kamis (11/7).

 

Tim dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), tiba di Lapas Kelas II A Teluk Dalam pada pukul 09:33 WITA untuk melakukan pemindahan terhadap Delfi, dan membawa pelaku bertolak melalui Bandara Syamsudin Noor pada hari ini Pukul 11.10 WITA untuk press perjalanan ke Kejaksaan Negeri Padang.

 

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang, Budi Sastera, yang didampingi oleh Kasi Intel Afliandi dan JPU Dani mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan dan menerima berkas dari kepolisian selanjutnya tersangka dibawa ke Lapas Muaro, Padang.

 

Lebih lanjut dijelaskan JPU dalam kasus ini, Dani, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yaitu penipuan.

 

“Kasus tindak pidana asal adalah penipuan, dengan terdakwa Delfi dan Eko Posko. Kasus tersebut sudah inkrah di pengadilan,” kata Dani menambahkan.

 

Ia mengatakan, kasus TPPU ini dinyatakan berkasnya sudah lengkap. Selain itu, Dani juga mengatakan pada kesempatan itu ada pengembalian uang dari pihak Eko Posko, notaris dan saksi Edi.

 

“Kami kira barang bukti sudah lengkap dan sudah bisa memperkuat kasus ini sampai ke pengadilan,” katanya.

 

Pada pokoknya, kata Dani, untuk tersangka Delfi ini diduga menerima uang sebesar Rp10 miliar yang digunakan untuk pembayaran pinjaman ke bank, dan uang ini merupakan hasil dari penipuan tersebut.

 

Ia juga mengatakan, untuk Eko Posko, pihaknya masih menunggu hasil dari pihak penyidik Polri. Hingga kemudian baru bisa dipastikan kapan proses tahap duanya.

 

Ia juga menyebutkan, atas kasus dugaan TPPU ini, tersangka Delfi diancam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (vand)