MUARADUA, ONtime.ID — Pembangunan sarana dan prasarana air bersih untuk pengentasan kemiskinan yang menghabiskan anggaran Tahun 2023 berlokasi di Desa Sukajaya Kecamatan Buay Rawan Kabupaten Oku Selatan, terkesan asal jadi dan tidak dapat difungsikan sebagai mana layaknya tempat penampungan air minum.
Dari hasil pantauan media ini, terdapat beberapa kejanggalan dalam pembangunan sarana dan prasarana air bersih tersebut, diantaranya tidak adanya plank pengerjaan serta jumlah anggaran yang digunakan dalam pembangunan juga tidak jelas.

Kepala Desa Sukajaya Tirta Ageng Puja Kesuma saat akan ditemui wartawan untuk konfirmasi terkesan menghindar dengan alasan sedang berada diluar. Aroma korupsi dalam pembangunan sarana dan prasarana air bersih semakin jelas tercium dengan sikap kepala desa yang seakan sengaja menutup-nutupi informasi tentang pembangunan tersebut serta telah melanggar UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Menurut Dodi, Ketua LSM Penjara OKU Selatan mengatakan, bahwa pembangunan sarana air bersih tersebut, hingga saat ini tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Sementara anggaran yang telah dikeluarkan Pemerintah Daerah tidak sedikit. Sepertinya pembangunan ini terindikasi ada unsur korupsi, dan Dodi meminta, agar pihak yang berwenang segera mengambil tindakan.
” Kita minta agar pihak berwenang segera meninjau tempat penampungan air tersebut, kalau memang bak ini tidak bisa dipergunakan sebagai mana mesti nya, berarti ada unsur kesengajaan dan ini jelas sangat merugikan masyarakat serta pemerintah. Mengingat anggaran yang digunakan juga tidak sedikit, kita minta agar pihak berwenang segera mengambil tindakan.” Katanya.
Ditambahkan Dodi, “saat ini kami sedang mengumpulkan data, untuk bisa kami laporkan ke Inspektorat, dan berharap pihak Inspektorat dapat menindaklanjuti laporan kami” ujarnya. (agus)













