Peristiwa

‎Tidak Mau Disebut ReadyMix dan Stone Chrusser Tidak Berizin, CV. Linber Gandeng Media Lain Untuk Akui Legalitas

218
×

‎Tidak Mau Disebut ReadyMix dan Stone Chrusser Tidak Berizin, CV. Linber Gandeng Media Lain Untuk Akui Legalitas

Sebarkan artikel ini
Linber
‎Tidak Mau Disebut ReadyMix dan Stone Chrusser Tidak Berizin, CV. Linber Gandeng Media Lain Untuk Akui Legalitas

TANAH DATAR, ONtime.ID — Kurang puas dengan pemberitaan media ini secara bertubi-tubi terkait masalah perizinan ReadyMix (PatchingPlant) dan Stone Chrusser (batu pecah) yang diproduksi oleh CV. Linber, pihak perusahaan didatangi banyak media lokal maupun dari ibukota provinsi, tujuannya hanya semata memberikan support dan backing CV. Linber sekaligus menyatakan legitimasi terhadap usaha yang digeluti pihak perusahaan.

‎Aneh lagi, dalam back-up berita tersebut, pihak media Pembeking CV. Linber sangat keliru menyampaikan alasan-alasan serta pengakuan berupa opini sesat yang menyebutkan pertambangan milik Linber Group adalah beriizin.

‎Secara kasat mata ONTime.ID tidak pernah menyebutkan tambang CV Linber tidak berizin, justeru sebaliknya, bahwa CV. Linber dalam melakukan usaha penambangan Sirtu (Pasir Dan Batu) di aliran Sungai Ameh, Jorong Sungai Ameh, nagari Saruaso Kecamatan Tanjung Emas beriIn sesuai dengan Nomor IUP ;0220408871597.

[irp posts=”37561″ ]

‎Namun yang dinyatakan ONtime.ID dalam pemberitaan terdahulu, bahwa produksi ReadyMix dan Stone Chrusser milik CV Linber diduga tidak berizin sama sakali, dan CV.Linber hanya kantongi satu perizinan yaitu Izin Usaha Penambangan (IUP) akan tetapi tidak punya izin untuk produksi Patching Pland dan Stone Chrusser.

‎Ditengarai media Pembeking seperti martadatanews memeberikan legitimasi secara opini dihalaman medianya, bahwa CV.Linber dinyatakan berizin, padahal CV.Linber hanya memiliki satu izin sementara untuk produksi yang yang lainnya diduga tidak punya izin sama sekali.

‎Yang paling kelirunya, dalam hal pemberitaan yang dirilis ONtime.ID, jika pihak CV. Linber keberatan dengan penayangan pemberitaan ONtime.ID, atau pemberitaan yang tayang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, alangkah baiknya CV. Linber mengajukan Koreksi atau hak jawab sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku dalam hal ini adalah undang-undang khusus tentang Pers.

[irp posts=”37558″ ]

‎Demikian disampaikan Nurfandri Pemimpin Redaksi ONtime.ID kepada jajaran redaksinya, Kamis, (09/07) dalam hal menyikapi pencatutan berita (plagiat) oleh media lain, seperti pengambilan photo dan sebagian narasi yang tertuang dalam pemberitaan terkait.

‎Untuk itu lanjut Nurfandri, supaya pihak Linber tidak dirugikan, silahkan ajukan hak jawab, dengan menyebutkan serta melampirkan  dokumen-dokumen terkait perizinan yang dikantongi oleh perusahannya.

‎”Silahkan ajukan ha jawab, lampirkan dokumen legalitasi perizinan yang lengkap, kami akan kembali tayang dengan formasi Hak Jawab atau koreksi atas pemberitaan yang dianggap keliru ole pihak CV Linber”, Ucap mantan editor dan layout beberapa media cetak terbitan Sumatera Barat ini.

[irp posts=”37555″ ]

‎Kami cuma mengingatkan saja, agar pihak perusahaan /rekanan Kontraktor jangan asal ngomong untuk menyebutkan CV. Linber kantongi izin produksi, kalau izin penambangan ada, namun izin produksi masih dalam tandatanya, urai Ipan menambahkan.

‎Efeknua adalah, para rekanan. kontraktor yang membeli hasil produksi PatchingPlant misalnya atau batu pecah (Spilit), karena tidak miliki izin produksi tentu saja melanggar ketentuan dan syarat-syarat khusus yang ada dalam kontrak dan aturan yang lain, Ipan mengingatkan. (tim)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID