PADANG, ONtime.ID — Tersangka berinisial BSN, yang diketahui merupakan anggota DPRD Sumatera Barat, kembali mangkir dari panggilan penyidik.
Meski telah dipanggil secara sah hingga tiga kali, BSN tak kunjung memenuhi kewajibannya untuk menjalani pemeriksaan, sehingga membuka peluang bagi penyidik untuk menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Panggilan ketiga terhadap BSN dilakukan berdasarkan surat resmi untuk pemeriksaan pada Rabu, 21 Januari 2026. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tersangka tidak hadir dan tidak memberikan keterangan apa pun terkait ketidakhadirannya.
“Ini sudah panggilan ketiga sebagai tersangka. Sampai sekarang yang bersangkutan belum hadir dan kami tidak mengetahui alasannya,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang yang juga menjabat sebagai Kasipidum, Budi Sastera, Rabu (21/1/2026).
Penyidik menegaskan tidak akan tinggal diam menghadapi sikap tersangka yang dinilai tidak kooperatif tersebut. Upaya pelacakan terhadap keberadaan BSN kini telah diperluas dengan meminta bantuan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
“Kami belum mengetahui keberadaan BSN saat ini. Penyidik sudah meminta bantuan melalui Kejati untuk melakukan pelacakan,” jelasnya.
Lebih lanjut, penyidik menyebut penerbitan surat DPO menjadi opsi yang sangat mungkin ditempuh apabila BSN terus menghindari panggilan pemeriksaan. Namun, langkah tersebut akan dilakukan dengan tetap mengikuti prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Kemungkinan untuk menerbitkan surat DPO tentu ada, tetapi akan kami lakukan sesuai tahapan dan aturan hukum,” tegas Budi Sastera.
Kejaksaan Negeri Padang secara terbuka menilai bahwa sikap BSN mencerminkan tidak adanya itikad baik dalam menghadapi proses hukum. Penilaian itu didasarkan pada fakta bahwa tersangka tidak pernah menghadiri satu pun panggilan pemeriksaan meski telah dipanggil secara patut.
“Penilaian kami, ada itikad tidak baik karena yang bersangkutan sudah dipanggil secara sah, tetapi tidak pernah hadir,” ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua tersangka lainnya dinilai kooperatif sehingga tidak dilakukan penahanan. Berbeda dengan BSN, yang hingga kini sama sekali belum menunjukkan sikap kooperatif terhadap proses penyidikan.
Penyidik menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan independen, tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak mana pun.
“Tidak ada intervensi dalam penanganan perkara ini. Semua berjalan sesuai hukum,” pungkasnya. (*)













