PADANG, ONTIME.ID – Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) kembali meringkus satu orang terpidana berinisial YUP, dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), atas tindakan pengelapan satu unit mobil, Kamis (15/2). Di mana YUP ditangkap dikawasan Pesisir Selatan dengan mencoba melakukan perlawanan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, M.Fatria melalui Kasi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Budi Sastera dan Kasi Intel, Alfiandi, mengatakan, terdakwa DPO tersebut berinisial YUP yang telah terbukti bersalah dalam tindak pidana penipuan yang sudah diputuskan pada tahun 2020 yang lalu.
“Sempat dinyatakan bebas di Pengadilan Negeri (PN) Padang namun jaksa mengajukan kasasi pada September 2020. Kemudian turun putusan kasasi dari MA bahwasannya terpidana bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dihukum selama 1 tahun dan pada hari ini dilakukan penangkapan,”katanya Kamis (15/2).
Budi mengatakan, saat melakukan pengamanan, terdakwa sempat melakukan perlawanan namun dapat diatasi dan dibawa ke Kejari Padang guna proses lebih lanjut.
Ia juga menjelaskan, kendala dalam pencarian terpidana yakni sempat melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi di kawasan Pesisir Selatan yang mengakibatkan pencarian menjadi sulit.
“Sesampainya di Kejari Padang kemudian dilakukan pendataan dan kelengkapan administrasi serta pengecekan kesehatan dan selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wanita Anak Air,” ucapnya.
Budi mengatakan, akibat perbuatannya melakukan aksi penipuan, kerugian korban lebih kurang Rp150 juta.
“Awal kronologinya, pinjam meminjam lalu menjadi transaksi kendaraan bermotor. Namun tidak ada pembayaran dan mobil pun tidak dikembalikan,”ungkapnya.
Saat ini terpidana akan menjalani hukuman yang sudah ditetapkan selama 1 tahun di Lapas Wanita Anak Air. Usai dieksekusi oleh tim Tabur Kejaksaan terpidana berinisial YUP bersama dengan petugas Kejaksaan Negeri Padang memasuki mobil tahanan.
Sebelumnya, Kejari Padang juga berhasil meringkus terpidana berinisial MW, yang terjerat kasus penadahan. Terpidana MW, yang terjerat kasus penadahan kendaraan bermotor dan telah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Padang, selama satu tahun dan enam bulan penjara. Dinyatakan masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Untuk kasus penadah tersebut sudah diputuskan pada bulan Mei tahun 2017 yang lalu, namun dalam rentan waktu tersebut terpidana melarikan diri dan tidak memenuhi putusan dari pengadilan,” ujar Budi, Selasa (13/2).
Untuk barang bukti penadahan tersebut, adanya satu unit sepeda motor jenis Yamaha mio yang kini sudah dikembalikan kepada saksi korban.
“Terpidana melarikan diri dengan cara berpindah-pindah tempat, kemudian terpidana bisa ditemukan di kediamannya di kawasan Sungai Bangek Kota Padang,”sebutnya.
Usai diamankan dan dilakukan pemeriksaan kesehatan, terpidana lansung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) perempuan anak air Kota Padang untuk menjalani masa hukuman yang ditetapkan kepada terpidana.
“Terkait terpidana yang memiliki anak balita, maka akan diberikan pelayanan terkait dengan kondisi terpidana yang sedang memiliki anak balita. Kita sudah berkordinasi dengan pihak lapas terkait hal tersebut,”ucapnya.
Selain itu, terpidana terbukti melanggar pasal 480 ke-I huruf e KUHP junto pasal 55 ayat I ke-I huruf e KUHP. “Tidak ada tempat bersembunyi bagi yang DPO,” tegasnya. (vand)













