PADANG, ONTIME.ID – Tim Seleksi (Timsel) membuka pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar periode 2023-2028. Pendaftaran dibuka selama 12 hari, yang dimulai pada Jumat (10/2) hingga 21 Februari 2023 mendatang.
Ketua Timsel Calon Anggota KPU Sumbar, Asrinaldi mengatakan, ada beberapa tahapan yang akan dilewati oleh para peserta, dimulai pendaftaran, tes ujian, wawancara, hingga akhirnya terpilih 10 nama yang akan diusulkan ke KPU RI.
Ia menjelaskan, setelah proses pendaftaran selesai, Timsel akan melakukan penelitian dan penilaian administrasi pada 2-4 Maret 2023. Dalam tahapan ini, Timsel akan mengumumkan 50 calon terbaik untuk mengikuti tes CAT dan Psikologi pada 5-11 Maret.
Melalui proses CAT dan Psikologi, Timsel akan memilih 20 peserta terbaik untuk mengikuti tahapan tes kesehatan pada 16-18 Maret 2023. Kemudian, hanya 10 peserta yang diusulkan ke KPU RI untuk ditetapkan 5 orang Komisioner KPU Sumbar.
“Kita usulkan 10 nama. Kemudian, KPU RI akan menetapkan 5 nama dan dilantik menjadi Komisioner KPU Sumbar,” ujarnya saat jumpers di Aula KPU Sumbar, Jumat (10/2).
Asrinaldi juga mengatakan, bahwa proses mekanisme pelaksanan tahapan seleksi calon anggota KPU Sumbar berlangsung secara baik, jujur dan bisa dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Kami mengundang warga yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon Anggota KPU Sumbar. Peserta dapat mendaftarkan diri di https://siakba.kpu.go.id,” katanya.
Dalam pelaksanaan seleksi calon anggota KPU Sumbar diketuai oleh Asrinaldi, didampingi Sekretaris Timsel Otong Rosadi, dan Anggota Timsel Beni Kharisma Arrasuli, Didi Rahmadi, Alim Harun Pamungkas.
Untuk diketahui, berikut syarat calon Anggota KPU Sumbar, yaitu warga negara Indonesia, berusia paling rendah 35 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945, mempunyai integritas, kepribadian kuat, jujur dan adil.
Kemudian, mempunyai pengetahuan dan keahlian tentang penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan dan kepartaian. Lalu, pendidikan paling rendah strata 1 (S1), berdomisili di Sumbar yang dibuktikan dengan KTP elektronik, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, mengundurkan diri dari kepartaian sekurang-kurangnya lima tahun saat mendaftar sebagai calon.
Selanjutnya, mengundurkan diri dari jabatan politik, di pemerintahan, BUMN/BUMD pada saat mendaftar sebagai calon, bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan ormas berbadan hukum atau tidak jika terpilih nanti dibuktikan dengan surat pernyataan.
Lalu, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana diancam lima tahun atau lebih, bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia tidak menduduki jabatan politik, di pemerintahan, BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih, serta tidak terikat dengan perkawinan sesama penyelenggara Pemilu. (*/vand)













