TANAH DATAR, ONtime.ID – Kunjungan sejumlah pejabat Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Barat ke proyek pembangunan Kantor Urusan Agama (KUA) atau Balai Nikah Kecamatan Tanjung Baru, Kabupaten Tanah Datar, Kamis (30/7/2026), justru memunculkan tanda tanya baru.
Dalam kunjungan tersebut hadir Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Khairulmen, Person In Charge (PIC) Jasrial, Kepala Kemenag Tanah Datar Hendri Pani Dias, serta Plt. Kasi Urais Abu Hanifah. Namun, berdasarkan hasil investigasi ONTime.id di lapangan, tidak terlihat adanya teguran ataupun tindakan korektif terhadap pelaksana proyek, CV Rezka Karya, meskipun sebelumnya telah muncul dugaan penggunaan material yang tidak sesuai untuk pekerjaan konstruksi.
Sebaliknya, berdasarkan informasi yang dihimpun, agenda kunjungan lebih banyak membahas capaian progres pekerjaan yang saat itu disebut telah mencapai 29 persen serta target penyelesaian proyek.
Ironisnya, hingga berita ini ditulis, pekerjaan di lapangan masih terus berlangsung dengan dugaan penggunaan material yang dipersoalkan sejak awal, yakni material yang disebut tidak memiliki izin serta penggunaan pasir urug (pasir putih) dan kerikil sebagai bahan campuran pengecoran.
Padahal, menurut sejumlah sumber teknis yang ditemui media ini, material tersebut bukan merupakan material yang lazim direkomendasikan untuk pekerjaan struktur beton bertulang seperti kolom, sloof maupun pelat lantai. Untuk pekerjaan struktur, campuran beton umumnya menggunakan pasir konstruksi yang memenuhi spesifikasi teknis dan agregat kasar berupa batu pecah (split), bukan kerikil alam dan pasir urug.

Tidak hanya pada pekerjaan pengecoran, hasil pantauan ONtime.ID juga menemukan dugaan penggunaan pasir urug pada pekerjaan pasangan batu pondasi keliling bangunan.
Temuan tersebut telah disampaikan media ini melalui permintaan konfirmasi kepada sejumlah pihak, mulai dari PPK Khairulmen, Kabid Urais Kanwil Kemenag Sumbar Yosef Khairul selaku KPA, Jasrial selaku PIC, hingga konsultan pengawas dari CV Abdi Raja Konsultan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, tidak satu pun memberikan klarifikasi.
Media ini juga telah berupaya menghubungi Kepala Kanwil Kemenag Sumbar Mustafa selaku Pengguna Anggaran, baik melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon pada Minggu (2/8/2026). Upaya tersebut juga tidak memperoleh respons.
Sikap bungkam para pejabat yang memiliki kewenangan terhadap proyek tersebut justru memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara dalam pembangunan Balai Nikah tersebut.
Potensi Dugaan Pelanggaran Harus Diusut
Pemerhati pembangunan Kabupaten Tanah Datar, Ismail Hasan (45), menilai apabila dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi benar terjadi dan tetap dibiarkan, maka persoalan tersebut tidak lagi sekadar persoalan teknis, melainkan berpotensi masuk ke ranah hukum.
“Kalau dugaan penggunaan material yang tidak direkomendasikan itu benar, sementara sudah diingatkan namun tetap dibiarkan, maka patut dilakukan investigasi oleh aparat yang berwenang,” katanya kepada ONtime.ID, Senin (3/8/2026).
Menurut Ismail, pengawasan terhadap proyek pemerintah bukan hanya menjadi tugas aparat penegak hukum maupun aparat pengawas internal pemerintah.
Ia menegaskan masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan hingga insan pers memiliki hak untuk melakukan kontrol sosial terhadap penggunaan uang negara.
“Setiap warga negara berhak mengawasi pembangunan yang dibiayai APBN. Jangan sampai terjadi pembiaran apabila memang ditemukan penyimpangan,” ujarnya.
Ismail juga menyoroti dugaan galian pondasi yang disebut tidak dikerjakan secara sempurna serta penggunaan material yang dipersoalkan.
Menurutnya, apabila fakta tersebut terbukti, maka perlu ditelusuri kemungkinan adanya pembiaran maupun dugaan kolusi di antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek.

“Dari owner, PPK, pelaksana sampai konsultan pengawas memiliki tanggung jawab terhadap mutu pekerjaan. Kalau memang ada kesalahan, tidak boleh ada pembiaran,” tegasnya.
Ia bahkan menyatakan siap melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum maupun Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI apabila tidak ada tindak lanjut dari pihak yang berwenang.
Progres Diklaim 29 Persen
Berdasarkan informasi yang dipublikasikan melalui akun Facebook Kemenag Tanah Datar, hingga Kamis (30/7/2026) progres fisik pembangunan Balai Nikah Kecamatan Tanjung Baru telah mencapai 29 persen.
Pekerjaan yang dilaporkan meliputi penyelesaian pondasi, berdirinya kolom bangunan, serta proses pengecoran struktur lantai dua.
Namun demikian, hasil investigasi ONtime.ID di lapangan menemukan dugaan penggunaan material yang dipersoalkan masih terus berlangsung setelah kunjungan para pejabat tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, PPK Khairulmen, KPA Yosef Khairul, PIC Jasrial, konsultan pengawas CV Abdi Raja Konsultan, maupun Kepala Kanwil Kemenag Sumbar Mustafa belum memberikan hak jawab ataupun klarifikasi atas konfirmasi resmi yang telah disampaikan ONTime.id. (tim)













