Nasional

Tutup Operasi Pemicu Banjir Sumatera, Prabowo Cabut Izin 28 Korporasi Perusak Lingkungan

132
×

Tutup Operasi Pemicu Banjir Sumatera, Prabowo Cabut Izin 28 Korporasi Perusak Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Prabowo
Tutup Operasi Pemicu Banjir Sumatera, Prabowo Cabut Izin 28 Korporasi Perusak Lingkungan

JAKARTA, ONtime.ID — Pemerintah mengambil langkah keras terhadap korporasi yang dinilai abai terhadap kelestarian lingkungan.

Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut izin 28 perusahaan yang diduga kuat menjadi penyebab banjir bandang dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera pada November 2025.

Keputusan tegas tersebut diumumkan pada Selasa (20/1) dan langsung berdampak pada penghentian aktivitas perusahaan terkait.

Menindaklanjuti kebijakan Presiden, Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang izinnya dicabut tidak lagi memiliki dasar hukum untuk beroperasi.

“Begitu izin dicabut, maka tidak ada lagi aktivitas operasional,” kata Sekretaris Utama KLH/BPLH, Rosa Vivien Ratnawati, dalam konferensi pers di Kantor KLH, Jakarta Selatan, Rabu (21/1).

Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, menyampaikan bahwa langkah Presiden Prabowo merupakan sinyal kuat bahwa pemerintah tidak mentoleransi pelanggaran di sektor lingkungan hidup.

“KLH sepenuhnya mendukung kebijakan Presiden. Ini adalah bentuk komitmen nyata negara dalam menegakkan hukum terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Diaz.

Menurutnya, hasil evaluasi pemerintah menunjukkan bahwa 28 perusahaan tersebut gagal memenuhi kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 22 Tahun 2021.

Lebih dari Sejuta Hektare Lahan Jadi Sorotan

Keputusan pencabutan izin itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, yang menyebutkan bahwa kebijakan tersebut diambil setelah Presiden menerima laporan dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

“Berdasarkan laporan itu, Presiden memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran serius,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Dari total perusahaan tersebut:

  • 22 perusahaan bergerak di sektor pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman,

  • 6 perusahaan lainnya berasal dari sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.

Luas kawasan yang terdampak mencapai 1.010.592 hektare, sebuah angka yang dinilai berkontribusi besar terhadap menurunnya daya dukung lingkungan di wilayah Sumatera.

Terkait masa depan kawasan yang izinnya telah dicabut, Vivien menyampaikan bahwa pemerintah kini tengah melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

“Kami sedang memetakan kondisi lingkungan yang ada, mana yang rusak dan bagaimana pola pemulihannya. Bahkan tidak menutup kemungkinan ada kawasan yang sama sekali tidak boleh lagi dimanfaatkan untuk kegiatan usaha,” jelasnya.

Kajian ini akan menjadi dasar pengambilan keputusan apakah suatu wilayah akan direstorasi, dikonservasi, atau ditutup total dari aktivitas industri.

Sementara itu, Deputi Penegakan Hukum KLH, Irjen Pol Rizal Irawan, menyatakan bahwa KLH tidak akan menangani aspek pidana secara langsung. Penegakan hukum pidana diserahkan kepada Bareskrim Polri, sesuai pembagian tugas dalam Satgas PKH.

“Kami fokus pada sanksi administratif dan perdata. Namun proses pidana tetap berjalan melalui aparat penegak hukum yang berwenang,” ujarnya.

Babak Baru Penertiban Lingkungan

Pencabutan izin puluhan perusahaan ini menjadi babak baru penertiban lingkungan hidup nasional. Pemerintah menegaskan bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan keselamatan rakyat dan kelestarian alam.

Kini, publik menanti kelanjutan langkah negara: apakah penutupan izin ini akan diikuti pemulihan lingkungan secara menyeluruh dan penindakan pidana terhadap pelaku perusakan hutan yang telah menyebabkan bencana di berbagai wilayah Sumatera. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID