Nasional

Uang Ratusan Juta Disita, KPK Bongkar DPMPTSP Madiun dalam Pusaran OTT Wali Kota

221
×

Uang Ratusan Juta Disita, KPK Bongkar DPMPTSP Madiun dalam Pusaran OTT Wali Kota

Sebarkan artikel ini
KPK
Uang Ratusan Juta Disita, KPK Bongkar DPMPTSP Madiun dalam Pusaran OTT Wali Kota

MADIUN, ONtime.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas pengusutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi.

Terbaru, penyidik menggeledah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun dan mengamankan uang tunai bernilai ratusan juta rupiah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan penggeledahan tersebut dilakukan pada Kamis (22/1/2026). Dari lokasi itu, penyidik menyita uang tunai yang ditemukan pada Kepala Dinas DPMPTSP Kota Madiun, Sumarno.

[irp posts=”33425″ ]

“Penyidik mengamankan barang bukti berupa sejumlah dokumen, barang lainnya, serta uang tunai dari Saudara SMN dengan nilai ratusan juta rupiah,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (23/1).

Menurut Budi, seluruh barang bukti yang ditemukan akan disita untuk kemudian didalami keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani KPK.

Penggeledahan di kantor DPMPTSP ini merupakan rangkaian lanjutan dari penyidikan pascaoperasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Sebelumnya, penyidik telah menggeledah rumah Wali Kota Madiun, Maidi, serta kediaman orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto. Dari dua lokasi itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan uang tunai senilai puluhan juta rupiah.

Tak berhenti di situ, penyidik juga menyasar rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, serta rumah Kepala Dinas DPMPTSP, Sumarno, untuk menelusuri lebih jauh aliran dana dan peran masing-masing pihak.

Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar OTT dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Wali Kota Madiun Maidi, orang kepercayaannya Rochim Ruhdiyanto, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.

[irp posts=”33422″ ]

Dalam konstruksi perkara, Maidi dan Rochim ditetapkan sebagai tersangka pemerasan. Sementara itu, Maidi bersama Thariq dijerat sebagai tersangka penerima gratifikasi.

KPK mengungkap, dalam perkara pemerasan, penyidik menemukan uang sebesar Rp 350 juta saat OTT yang diduga hasil pemerasan terhadap Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun. Selain itu, Maidi juga diduga pernah meminta uang senilai Rp 600 juta kepada pihak pengembang.

Adapun dalam perkara gratifikasi, Maidi diduga menerima Rp 200 juta terkait proyek pemeliharaan jalan serta sekitar Rp 1,1 miliar dari sejumlah pihak lainnya.

Meski demikian, Maidi membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Saat digiring menuju mobil tahanan KPK, ia menepis keterlibatannya dalam praktik pemerasan maupun gratifikasi.

“Enggak ada, enggak ada,” kata Maidi singkat.

KPK menegaskan pengusutan kasus ini masih terus berjalan, dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru seiring pendalaman barang bukti dan keterangan saksi. (*)

[irp posts=”33419″ ]

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID