PASAMAN BARAT, ONtime.ID – Miris,.. Umbul umbul berwarna merah putih sebagai lambang negara terlihat lusuh dan usang berkibar di rumah dinas ketua DPRD Pasaman Barat. Hal itu terlihat saat media ini berkunjung kerumah dinas Ketua DPRD Pasaman Barat
Diduga ketua DPRD Pasaman Barat yang juga sebagai ketua DPC Partai Gerindra telah melanggar Undang Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Telah jelas aturan dalam Pasal 24 huruf c UU 24 tahun 2009 ditegaskan, “Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang robek, rusak, luntur, kusut atau kusam.
Salah satu warga yang dikonfirmasi oleh media ini mengatakan, “saya menilai ketua DPRD Pasaman Barat terkesan melecehkan aturan, dan tatanan terkait Bendera negara yang diatur menurut UUD ’45 pasal 35, UU No 24/2009, dan Peraturan Pemerintah No.40/1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia. “Bendera Merah Putih itu merangkum nilai-nilai kepahlawanan, patriotisme, dan nasionalisme Rakyat Indonesia,” imbuhnya.
Di sisi lain, warga juga berharap ada tindakan tegas bagi oknum yang sudah membiarkan bendera Merah Putih lusuh menghiasi lingkungan Kantor milik Pemerintah. (vand)













