BUKITTINGGI, Ontime.ID — Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Suwirpen Suib menggandeng ninik mamak bundo kandung hingga tokoh masyarakat se- Sumbar untuk menekan angka kekerasan terhadap terhadap perempuan dan anak. Untuk diketahui sepanjang 2022 telah terjadi 795 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Sumbar.
” Kekerasan terhadap anak dan perempuan kian memprihatinkan, untuk itu perlu dicarikan solusinya bersama dengan melibatkan berbagai unsur, salah satunya masyarakat adat Sumbar,” kata Suwirpen saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak di tengah masyarakat, (22/8) di salah satu hotel di Kota Bukittinggi.
Dia mengatakan, untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak dan perempuan, perlu dilakukan kajian-kajian yang melibatkan ninik mamak, bundo kandung hingga tokoh masyarakat.
Sepanjang 2022 kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 567 kasus, sementara untuk kekerasan terhadap perempuan 228 kasus. Kekerasan terhadap anak itu beragam, ada secara fisik, secara sosial dan eksploitasi.
” Dalam amanat Undang-Undang 1945, anak berhak mendapatkan perlindungan hingga hak untuk hidup layak dari negara. Tidak hanya itu, negara juga wajib melindungi anak dari kekerasan hingga diskriminasi. Untuk itu masukan dari masyarakat adat akan sangat bermanfaat untuk lebih mengoptimalkan penerapan amanat Undang-undang tersebut ,” katanya.

Dia mengatakan, secara grafik kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terus meningkat dari tahun ke tahun. Data yang diterima oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Sumbar belum lah semuanya, kekerasan yang dialami oleh anak dan perempuan belum lah semuanya, masih ada tindakan itu yang belum dilaporkan dan ditutupi.
“Ini harus menjadi perhatian, jika kekerasan tidak dilaporkan akan mengancam jiwa korban,” katanya.
Diharapkan, tokoh masyarakat bisa melakukan pemantauan terhadap kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan yang tidak terlapor. Korban tidak akan memiliki keberanian untuk mengungkap kan apa yang mereka alami, untuk itu pemangku adat harus aktif dalam melakukan pemantau an.
Sementara itu Kepala DP3AKB Sumbar melalui Kabid Rosmadeli mengatakan, Pemprov Sumbar telah banyak melahirkan kebijakan-kebijakan untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, namun belum berjalan efektif. Untuk itu perlu digandeng tokoh adat untuk mengentaskan persoalan ini.
Dia mengatakan, ketika kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan tidak ditanggapi oleh penegak hukum maka laporankan ke DP3AKB, untuk kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan ranah nya adalah hukum, tidak ada penyelesaiannya di luar pengadilan. Kasus kekerasan yang menimpa anak terdiri dari pelecehan seksual terkadang itu dilakukan orang-orang terdekat. Eksploitasi anak, penganiayaan serta pembunuhan terhadap anak terkadang dilakukan orang tua. Selanjutnya adalah perdagangan anak, perbudakan anak, prostitusi anak, pornografi anak dan lainnya. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan dan perlu dicarikan jalan keluarnya.
“Tidak boleh ditunda-tunda lagi. Tindak kekerasan tidak bisa dibenarkan dengan dalih apapun. Karena bisa berdampak negatif terhadap korban. Kepercayaan diri dan pertumbuhan jiwanya akan terganggu. Dapat menghambat perkembangan jiwa dan masa depannya,” ucapnya. (vand)













