Solok

Wako Solok Imbau Batasan Aktivitas Selama Ramadan

271
×

Wako Solok Imbau Batasan Aktivitas Selama Ramadan

Sebarkan artikel ini
ramadan
Pemerintah Kota Solok melalui Dinas Satpol. PP melakukan pemasangan spanduk diberbagai tempat startegis di Kota Solok, Selasa, (5/4).

SOLOK KOTA, ONTIME.ID – Menciptakan situasi aman, nyaman dan kondusif dalam pelaksanaan ibadah selama Bulan Ramadan, Pemerintah Kota Solok melalui Dinas Satpol. PP melakukan pemasangan spanduk diberbagai tempat startegis di Kota Solok, Selasa, (5/4).

Adapun spanduk tersebut berisi imbauan Wali Kota Solok mengenai batasan aktivitas warga selama Ramadan 1443 H, berdasarkan Perda No. 8 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat).

“Imbauan dari pimpinan daerah itu antara lain, agar tidak makan, minum dan merokok di tempat umum pada siang hari selama Ramadan. Setiap pengusaha restoran, rumah makan, warung dan yang sejenisnya dilarang berjualan atau melayani orang menyantap makanan ataupun minuman pada siang hari selama Ramadan tanpa izin,” ujar Dedi Eka Putra, SH Kasi Satuan Perlindungan Masyarakat, ketika menyaksikan pemasangan spanduk imbauan di pagar kantor Lurah Simpang Rumbio, Selasa, (5/4).

Tidak hanya itu, juga disebutkan pelarangan melakukan kegiatan yang dapat menggangggu kenyamanan beribadah seperti menghidupkan petasan, meriam bambu, kebut-kebutan dengan kendaraan bermotor yang menimbulkan suara kegaduhan, serta aktivitas karaoke dan hiburan malam sejenis dilarang buka selama bulan suci Ramadan.

“Pemasangan spanduk imbauan tersebut salah satunya di Kantor Lurah Simpang Rumbio, harapannya bisa dilihat oleh masyarakat atau warga sekitar yang melintas atau mengurus keperluan ke kantor lurah,” ujar Dedi.

Hadir pada pemasangan spanduk tersebut Kabid Linmas Dinas Pol. PP, Hernenti Saher, SH, MM beserta dengan unsur pimpinan dan anggota bagian Linmas Dinas Pol. PP dan anggota, kemudian juga disaksikan oleh Lurah Simpang Rumbio, Roby Susandra, S.STP beserta jajaran Kelurahan Simpang Rumbio. (*/ot)