Peristiwa

Wali Nagari Durian Kapeh Darussalam Diduga Terlibat Penyimpangan ADN 2024

639
×

Wali Nagari Durian Kapeh Darussalam Diduga Terlibat Penyimpangan ADN 2024

Sebarkan artikel ini
Nagari
Wali Nagari Durian Kapeh Darussalam Diduga Terlibat Penyimpangan AND 2024

AGAM, ONtime.ID — Wali Nagari Durian Kapeh Darussalam, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, tengah menjadi sorotan tajam publik dan aktivis antikorupsi setelah dugaan kuat praktik mark up dalam penggunaan Dana Nagari tahun anggaran 2024 terungkap ke permukaan. Sejumlah program yang dibiayai oleh Dana Desa diduga kuat mengandung kejanggalan, baik dari sisi alokasi maupun rincian pelaksanaannya di lapangan.

Hasil informasi yang diterima media ini menunjukkan bahwa terdapat ketidakwajaran dalam penganggaran sejumlah kegiatan, terutama yang bersifat pelatihan, penyuluhan, dan operasional kegiatan sosial kemasyarakatan. Angka-angka yang tercantum dalam Laporan Penggunaan Dana Nagari tahun 2024 tidak selaras dengan standar harga satuan umum dan dugaan penggelembungan nilai (mark up) tampak mencolok dalam beberapa kegiatan kunci.

Pelatihan Ganda, Anggaran Janggal

Salah satu temuan paling mencolok terdapat pada dua kegiatan pelatihan pendidikan masyarakat yang secara nominal sangat tidak proporsional. Kegiatan pertama menyasar 20 peserta dengan alokasi dana sebesar Rp 41.824.050, sementara kegiatan kedua dengan jumlah peserta jauh lebih besar, yakni 70 orang, hanya dialokasikan Rp 11.461.750.

“Ini janggal secara logika dan perhitungan anggaran. Harusnya biaya pelatihan untuk 70 orang jauh lebih besar dari 20 orang, bukan sebaliknya,” ungkap seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia menambahkan bahwa pelatihan itu pun tidak diketahui oleh sebagian besar warga, menimbulkan dugaan bahwa kegiatan tersebut fiktif atau sekadar formalitas administratif.

 

Rumah Tak Layak Huni: Validasi Mahal, Realisasi Minim

Kejanggalan berikutnya muncul dari kegiatan Dukungan Pembangunan/Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Untuk pemetaan dan validasi terhadap lima unit rumah, Dana Nagari menggelontorkan Rp 69.384.990. Artinya, biaya validasi per rumah mencapai hampir Rp 14 juta — angka yang dinilai tidak masuk akal.

Padahal, dalam praktiknya, proses validasi hanya mencakup survei lapangan singkat dan dokumentasi rumah warga. “Kalau hanya survei dan pemetaan data, harusnya cukup satu hingga dua juta per rumah. Kenapa bisa sampai belasan juta?” kata Irwan (nama samaran), salah seorang anggota Karang Taruna setempat.

 

Kesehatan dan PAUD: Angka Kecil, Tapi Tak Transparan

Dalam sektor kesehatan dan pendidikan anak usia dini, sejumlah kegiatan dicurigai tidak transparan dan berpotensi fiktif. Misalnya, penyelenggaraan “Desa Siaga Kesehatan” hanya dicatat sebesar Rp 350.000 untuk satu kegiatan angka yang sangat kecil untuk kegiatan komunitas yang biasanya melibatkan banyak pihak dan logistik. Namun kegiatan dengan label serupa lainnya, seperti pembangunan MCK dan FGD desa siaga, justru menyedot dana lebih dari Rp 40 juta.

Begitu pula dengan dukungan untuk PAUD dan madrasah non-formal, yang hanya dicatat Rp 2 juta hingga Rp 4,5 juta, namun tidak ada informasi publik yang jelas mengenai lembaga penerimanya. Informasi ini tidak tercantum dalam papan informasi ataupun website resmi pemerintah nagari.

 

Festival dan Sosial Budaya: Ada Indikasi Penggandaan Anggaran

Dugaan penggandaan kegiatan juga ditemukan dalam penyelenggaraan festival adat dan keagamaan. Tercatat dua kegiatan dengan nomenklatur identik — “Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan tingkat desa” — masing-masing menghabiskan Rp 31.483.800 dan Rp 12.176.550.

Tidak ada penjelasan mengenai perbedaan substansi dari dua kegiatan tersebut, apakah itu merupakan rangkaian acara berbeda atau duplikasi kegiatan dengan waktu pelaksanaan sama. Hal ini memperkuat dugaan adanya pengulangan belanja untuk satu kegiatan demi menyerap anggaran secara tidak wajar.

 

Saluran Irigasi: Anggaran Besar, Realisasi Dipertanyakan

Pembangunan saluran irigasi tersier mencatat angka fantastis sebesar Rp 290.856.481, tertinggi dari seluruh anggaran tahun ini. Namun, pantauan di lapangan menunjukkan bahwa progres pembangunan masih minim, bahkan warga sekitar mengaku belum mengetahui titik lokasi pasti saluran yang dimaksud.

“Katanya mau dibangun irigasi di dekat sawah Blok C, tapi belum ada alat berat yang masuk,” ujar seorang petani yang lahannya disebut sebagai calon penerima manfaat.

 

Penyertaan Modal BUMDes dan BLT: Potensi Pengalihan Manfaat

Penyertaan modal sebesar Rp 200 juta untuk BUMDes dan BLT untuk 66 kepala keluarga (KK) sebesar Rp 198 juta juga disorot. Penelusuran menunjukkan bahwa BUMDes belum memiliki aktivitas usaha yang stabil dan laporan keuangannya belum dipublikasikan. Sementara itu, beberapa warga yang seharusnya menjadi penerima BLT mengaku tidak menerima bantuan dalam beberapa bulan terakhir.

“Saya sudah tanya ke jorong, tapi katanya belum cair. Padahal uangnya sudah dicairkan dari kas nagari,” ungkap seorang warga miskin di Jorong Pincuran Gadang.

 

Minim Transparansi, LPJ Tak Dipublikasikan

Salah satu akar permasalahan adalah rendahnya transparansi dalam pelaporan keuangan. Penyelenggaraan informasi publik seperti baliho LPJ dan APBDes hanya menghabiskan Rp 805.000. Anggaran minim ini tak cukup untuk menjangkau seluruh jorong, menyebabkan banyak warga buta informasi tentang bagaimana uang nagari digunakan.

 

Indikasi Pelanggaran dan Potensi Pidana

Pakar tata kelola desa dari Universitas Andalas, Dr. Reza Primadana, menilai ada indikasi pelanggaran serius dalam pengelolaan Dana Nagari Durian Kapeh Darussalam. “Jika benar terjadi mark up dan penyimpangan realisasi seperti yang ditemukan, maka ini bisa masuk kategori tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Ia menambahkan, mark up adalah modus umum dalam penyalahgunaan dana desa karena sulit diawasi langsung oleh masyarakat dan belum adanya sistem digital audit yang masif.

 

Permintaan Audit Independen dan Keterlibatan APH

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Transparansi Nagari Sumbar akan mengajukan surat resmi ke Inspektorat Kabupaten Agam dan Kejaksaan Negeri Lubuk Basung untuk segera mengaudit Dana Nagari 2024. Mereka mendesak agar Wali Nagari Darussalam, perangkat nagari, dan pelaksana kegiatan mempertanggungjawabkan setiap rupiah dana publik yang dikelola.

“Kami tidak ingin ini berakhir menjadi laporan biasa. Harus ada pemeriksaan menyeluruh,” tegas Koordinator FOTRAN, Eki Pratama.

 

Saatnya Transparansi dan Reformasi Pengelolaan Dana Desa

Kasus di Durian Kapeh Darussalam ini harus menjadi momentum bagi semua pihak untuk mendorong tata kelola Dana Desa yang lebih transparan, partisipatif, dan akuntabel. Dengan anggaran miliaran setiap tahun, dana desa harus dikelola untuk kemaslahatan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum. Jika tidak, praktik serupa akan terus menjalar ke nagari-nagari lain, dan kepercayaan masyarakat terhadap pembangunan desa akan terus terkikis. (tim)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID