Kriminal

Wanita Pelaku Pencuri Emas Ditangkap

343
×

Wanita Pelaku Pencuri Emas Ditangkap

Sebarkan artikel ini
pelaku
Pelaku pencurian emas ditangkap jajaran Polsek Kota Bukittinggi di Muara Labuah.

BUKITTINGGI,  ONTIME.ID – Jajaran Polsek Kota Bukittinggi telah berhasil  menangkap seorang wanita pelaku pencurian emas, di daerah Muaro Labuah Solok, Kamis (17/11).

Dari tangan pelaku berinisial LM (26) petugas berhasil mengamankan, Barang Bukti (BB) berupa gelang emas sebanyak tiga emas, cincin emas sebanyak setengah emas, dan uang tunai Rp4 juta.

Plt. Kapolresta Bukittinggi AKBP. Wahyuni Sri Lestari melalui Kapolsek Kota Bukittinggi Kompol Rita Suryanti membenarkan jajaran Unit Reskrim Polsek Kota Bukittinggi telah berhasil menangkap seorang perempuan berinisial  LM (26), dan tersangka tersebut ditangkap karena melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Kota Bukittinggi.

Menurut Rita, Kronologis kejadian pada tanggal 8 Nopember 2022 sekitar 11.00 WIB telah terjadi pencurian di Jalan. Soekarno – Hatta Gg.Karan No.3, Kelurahan Garegeh, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi. Akibat pencurian itu pelaku berhasil mengambil delapan emas dengan nilai kerugian sekitar Rp16 juta.

“Setelah mengetahui kejadian tersebut, Polsek Kota Bukittinggi bersama jajaran Unit Reskrim melakukan penyelidikan. Subuh pada hari Kamis tanggal 15 Nopember 2022 sekira pukul 00.15 Wib di Muaro Labuah, Kab.Solok Selatan, pelaku berhasil ditangkap,” ujar Kapolsek Kota Bukittinggi,  Kompol. Rita Suryani.

Sementara itu, Panit Reskrim IPDA R. Manurung menyampaikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku LS dikenakan melanggar pasal 362 KUHPidana, pidana penjara paling lama 5 tahun. (*/red)